ARUSBAWAH.CO - Nama PT Mantimin Coal Mining dalam dua hari terakhir ini menjadi pemberitaan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini bermula dari adanya dugaan kekerasan yang dilakukan pada warga di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim.
Dugaan kekerasan itu terjadi di Pos Penjagaan Hauling Batubara di sekitar kawasan tersebut.
Satu warga atas nama Rusel, dilaporkan meninggal dunia.
Dari kejadian tersebut, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim pun bersuara, dengan menduga kejadian ini tak lepas dari hadirnya kegiatan hauling PT. Mantimin Coal Mining yang menggunakan jalan umum.
"Peristiwa ini adalah buntut dari ramainya penolakan warga Paser yang menolak penggunaan jalan umum sebagai jalan angkutan batubara oleh PT. Mantimin Coal Mining," jelas Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari dalam keterangannya yang diterima Arusbawah.co.
Tim redaksi sudah menghubungi nomor kontak perusahaan yang didapatkan, namun belum mendapatkan respon dari PT Mantimin Coal Mining (PT MCM).
PT Mantimin Coal Mining merupakan perusahaan batubara yang beroperasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Perusahaan ini mendapatkan izin PKP2B untuk dua lokasi, yakni Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan.
Luas lokasi sesuai tertera pada situs Mineral One Data Indonesia (MODI) adalah 3.944 hektar, dengan jangka waktu perizinan hingga 25 Desember 2034.
Meski beroperasi di Kalsel, sudah beberapa kali aktivitas truk hauling perusahaan ini melintasi jalan umum di Kabupaten Paser dalam proses pengangkutannya.
Penggunaan jalan umum inilah yang menjadi keberatan bagi masyarakat sekitar. Apalagi, setelah pada 26 Oktober lalu, seorang wanita menjadi korban meninggal dunia usai diduga tertimpa truk roda 10 yang mengangkut batubara perusahaan tersebut saat melewati Kecamatan Muara Komam.
Tak lama usai kejadian itu, eksekutif dan legislatif di Kabupaten Paser pun lakukan langkah.
Yakni dengan membuat surat kesepakatan antar stake holder terkait perihal jalur hauling PT MCM.
Tim redaksi memperoleh salinan PDF surat tersebut, dan terlihat ditandatangani oleh Pjs Bupati Paser. H.M. Syirajudin.
Namun, dalam rilisan nama penandatangan, tak terlihat adanya perwakilan dari PT Mantimin Coal Mining yang membubuhkan tanda tangan di surat kesepakatan.

Poin surat, yakni PT Mantimin Coal Mining menghentikan sementara kegiatan hauling batubara untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa dan material.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Paser akan membuat surat kepada PT Mantimin Coal Mining perihal penghentian sementara hauling batubara melintasi jalan negara sampai PT Mantimin Coal Mining memberikan jaminan bahwa kecelakaan tidak ada terulang lagi.
Sistem di MODI Kementerian ESDM mencatat soal data PT MCM.
Dalam susunan direksi perusahaan tersebut, diisi oleh 4 orang.
Nama keempat orang susunan direksi itu adalah untuk 1 Direktur Utama, 1 Komisaris dan 2 Direktur.
Terinci, Bhavani Prasad Rao Chilecampalli sebagai Direktur Utama, lalu Sanjeev Seth sebagai Komisaris, serta Raghuraman Kothandaraman dan Balamurali Arumugam sebagai Direktur. (pra)