ARUSBAWAH.CO - Populix mengungkapkan bahwa calon pemilih cenderung lebih mementingkan profil pasangan calon kepala daerah ketimbang partai pengusungnya.
Temuan ini dipertegas dengan kriteria kepala daerah yang diprioritaskan oleh para calon pemilih, seperti rekam jejak, visi-misi, serta kompetensi dalam memahami isu daerah.
Kesimpulan ini didapatkan dari survei bertajuk Partisipasi dan Opini Publik Menjelang Pilkada 2024: Tingkat Partisipasi dan Preferensi Kandidat dengan 962 orang responden yang didominasi Gen-Z dan Milenial.
Populix menemukan bahwa sebagian besar responden (46%) menyatakan bahwa pilihan calon kepala daerah tidak dipengaruhi oleh partai pengusung.
Bahkan 33% responden mengaku bahwa pilihan calon kepala daerah lah yang akan memengaruhi pilihan partai mereka di masa mendatang.
Manajer Riset Sosial Populix, Nazmi Haddyat Tamara mengatakan, “Temuan ini cukup menarik, karena umumnya calon kepala daerah maju diusung oleh partai politik besar. Temuan ini bisa jadi proyeksi lanskap politik Indonesia di masa mendatang, yang mungkin lebih menguntungkan calon kepala daerah jalur independen maupun calon yang diusung oleh partai kecil. Terlebih dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 Agustus lalu yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah," ucapnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XII/2024 membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat. Melalui putusan ini, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.
Sehingga partai kecil, maupun gabungan partai kecil, kini bisa mengusung calon mereka selama hasil perolehan suara sah partai politik di daerah bersangkutan mencapai 6,5 hingga 10 persen.
Tag