Advertorial

DPRD Samarinda

Surat Wali Kota Belum Dijawab, DPRD Desak PT BBE Beri Kepastian Hibah 4 Hektare Lahan TPU Loa Bakung

MENJELASKAN - Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Permohonan hibah lahan seluas 40.000 meter persegi atau sekitar 4 hektare untuk tempat pemakaman umum (TPU) warga Kelurahan Loa Bakung hingga kini belum mendapatkan kepastian dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE).

Pemerintah Kota Samarinda tercatat sudah dua kali mengirimkan surat resmi kepada perusahaan tambang batu bara tersebut, pertama pada 2012 dan kembali pada 18 Mei 2026.

Permohonan hibah tersebut bahkan telah dituangkan dalam surat resmi Wali Kota Samarinda Nomor 500.17.1/1379/300.02 tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan kepada PT BBE.

Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Andi Harun itu, Pemkot Samarinda meminta PT BBE menghibahkan sebagian lahan perusahaan untuk digunakan sebagai TPU di Loa Bakung.

"Luas lahan yang dimohon sebesar ±40.000 m² sebagai tindak lanjut atas hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Samarinda dengan PT Bukit Baiduri Energi," demikian bunyi surat tersebut.

Padahal, permohonan tersebut bukanlah usulan baru.

Namun hingga pertengahan tahun ini, warga masih menggunakan area pemakaman yang berada di dalam kawasan konsesi perusahaan karena belum tersedia lahan pengganti yang legal dan siap digunakan.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan perjuangan warga Loa Bakung mendapatkan kepastian lahan pemakaman telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Menurutnya, DPRD mulai terlibat aktif mengawal persoalan itu setelah menerima aduan masyarakat pada Juli 2025.

"Awalnya kami mendapatkan informasi pada Juli 2025. Saat itu kami menerima aduan dari masyarakat Loa Bakung, khususnya dari beberapa kelompok rukun kematian. Mereka berharap DPRD dapat memfasilitasi permohonan yang sebelumnya pernah diajukan pada tahun 2012," kata Ronal saat konferensi pers di DPRD Samarinda, Selasa (17/6/2026).

Ia menjelaskan, saat menerima aduan tersebut DPRD kemudian menelusuri dokumen-dokumen lama dan menemukan bahwa Pemerintah Kota Samarinda memang pernah mengirimkan surat resmi kepada PT BBE terkait kebutuhan lahan pemakaman warga.

Namun surat tersebut tidak pernah menghasilkan keputusan yang jelas.

Karena itu Komisi I DPRD Samarinda memutuskan memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan melalui rapat dengar pendapat.

Dalam hearing tersebut, kata Ronal, pihak perusahaan hanya diwakili oleh perwakilan manajemen.

Mereka menyampaikan bahwa persoalan hibah lahan tidak dapat diputuskan di tingkat daerah karena harus lebih dahulu dikonsultasikan kepada pimpinan perusahaan di Jakarta.

"Dari pihak PT BBE yang hadir saat itu hanya perwakilan. Mereka menyampaikan bahwa persoalan tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan mereka karena prosesnya harus melalui kantor pusat di Jakarta," ujarnya.

DPRD Turun ke Lapangan, Temukan Lahan Berlereng dan Menyusut

Karena tidak kunjung memperoleh jawaban yang diharapkan, Komisi I DPRD Samarinda kemudian melakukan kunjungan lapangan pada 10 September 2025.

Ronal mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memastikan langsung lokasi yang disebut-sebut akan disiapkan PT BBE untuk kebutuhan pemakaman warga.

Namun hasilnya justru memunculkan sejumlah persoalan baru.

Selain kondisi lahan yang belum siap digunakan, luas area yang ditawarkan juga jauh lebih kecil dibandingkan harapan masyarakat.

"Pertama, kami berharap PT BBE benar-benar memberikan lokasi yang layak bagi warga, bukan sekadar menunjukkan lahan. Saat itu kami melihat ada beberapa masalah. Misalnya, lahan yang direncanakan masih berupa area berlereng, masih terdapat bukit dan lembah," katanya.

Ketika DPRD mempertanyakan kondisi tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa nantinya akan dilakukan pematangan lahan.

Meski demikian, DPRD menilai kesiapan lahan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada masyarakat.
Persoalan lain yang ditemukan adalah perubahan luas lahan yang cukup signifikan.

Menurut Ronal, dalam perjalanan pembahasan luas lahan yang disebut akan diberikan terus mengalami penyusutan.

"Jika pada tahun 2012 yang dijanjikan sekitar 10 hektare, maka pada September 2025 luasnya menjadi 4 hektare. Namun warga tidak menolak. Mereka justru antusias menerima karena kebutuhan lahan pemakaman saat ini memang sangat mendesak di Kota Samarinda," beber legislator PDI Perjuangan ini.

Meski luasnya berkurang, warga tetap menyambut positif karena kebutuhan TPU baru di wilayah Loa Bakung dan Sungai Kunjang sudah semakin mendesak.

Legalitas Lahan Dipersoalkan Sejak Awal

Di tengah pembahasan mengenai luas lahan, DPRD juga menemukan persoalan yang dianggap lebih mendasar, yakni legalitas kepemilikan tanah yang akan dihibahkan.

Saat kunjungan lapangan berlangsung, muncul pertanyaan dari unsur kecamatan dan kelurahan mengenai status lahan yang ditunjukkan perusahaan.

"Pihak kecamatan bahkan memberikan pandangan agar dipastikan terlebih dahulu apakah lahan tersebut memang sudah menjadi hak PT BBE dan bisa dihibahkan atau belum," kata Ronal.

Karena muncul persoalan tersebut, sehari setelah kunjungan lapangan DPRD kembali menjadwalkan rapat lanjutan.

Namun saat itu PT BBE justru tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.

Meski begitu, rapat tetap dilaksanakan bersama forum rukun kematian, camat, lurah dan unsur terkait lainnya.

Dari rapat tersebut muncul sejumlah catatan penting.

Salah satunya mengenai potensi tumpang tindih penggunaan lahan serta belum adanya keputusan final terkait penyerahan lahan baru untuk pemakaman.

"Kemudian terdapat potensi tumpang tindih penggunaan lahan lama dan belum adanya keputusan final terkait penyerahan atau hibah lahan baru untuk pemakaman," ujarnya.

Menurut Ronal, warga saat itu juga menegaskan bahwa mereka tidak ingin menerima lahan yang status hukumnya masih bermasalah.

"Warga ingin bahwa lahan yang diserahkan harus benar-benar sah secara administrasi agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari," katanya.

129 Makam Sudah Ada di Lahan Konsesi

Di sisi lain, warga hingga saat ini masih menggunakan area pemakaman yang berada di kawasan konsesi PT BBE.

Di lokasi tersebut sudah terdapat sekitar 128 hingga 129 makam warga.

Sebagian besar bahkan dimakamkan saat masa pandemi Covid-19 ketika kebutuhan lahan pemakaman meningkat tajam.

Ronal mengakui selama ini perusahaan masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggunakan lokasi tersebut.

Karena itu ia tetap memberikan apresiasi kepada PT BBE.

"Untuk saat ini lokasi pemakaman yang dipinjamkan oleh BBE masih digunakan oleh warga. Karena itu saya juga mengapresiasi pihak BBE. Selama ini warga masih bisa memakamkan jenazah di lahan tersebut," ujarnya.

Namun situasi berubah ketika muncul peringatan dari perusahaan untuk menghentikan aktivitas pemakaman di lokasi tersebut.

Kondisi itulah yang kemudian memicu kekhawatiran warga.

"Lalu kenapa persoalan ini muncul? Karena setelah sebelumnya mengizinkan penggunaan lahan untuk pemakaman, muncul peringatan dari PT BBE untuk menghentikan aktivitas pemakaman di lokasi tersebut. Akibatnya warga menjadi khawatir," katanya.

Menurut Ronal, warga akhirnya kembali mengajukan permohonan agar lahan tersebut dilegalkan atau setidaknya diberikan lahan pengganti yang memiliki status hukum jelas.

Lahan Pengganti Kembali Bermasalah

Harapan warga sempat muncul ketika pada 2026 PT BBE disebut telah menyiapkan lahan pengganti.

Informasi itu diperoleh DPRD dalam pertemuan yang difasilitasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.

Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan, persoalan yang sama kembali muncul.

"Beberapa hari sebelumnya kami mendapat informasi bahwa PT BBE telah menyiapkan lahan. Dari rencana 4 hektare, saat itu yang disiapkan sekitar 1,2 hektare dan saya juga ikut meninjau langsung ke lapangan," ujarnya.

Yang membuat DPRD kecewa, kata Ronal, lahan tersebut kembali dipersoalkan karena ada warga yang mengklaim memiliki hak atas area yang ditawarkan.

"Namun sangat disayangkan, persoalan yang sama kembali muncul. Lahan yang akan diberikan ternyata belum benar-benar dimiliki oleh PT BBE. Saya mengatakan demikian karena masih ada warga yang mengklaim lahan tersebut," katanya.

Menurut Ronal, persoalan serupa sebenarnya sudah muncul pada September 2025 dan kembali terulang pada 2026.

Karena itu DPRD mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menindaklanjuti permohonan masyarakat.

"Kalau memang serius, seharusnya mereka dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang jelas. Misalnya menunjukkan bahwa lahan tersebut sudah sah menjadi milik perusahaan dan siap dihibahkan kepada pemerintah kota untuk kepentingan warga," ujarnya.

Wali Kota Kembali Minta Hibah 40.000 Meter Persegi

Setelah berbagai hearing, kunjungan lapangan dan rapat lintas instansi dilakukan, Pemerintah Kota Samarinda akhirnya kembali mengirimkan surat resmi kepada PT BBE pada 18 Mei 2026.

Surat tersebut meminta perusahaan menghibahkan lahan seluas 40.000 meter persegi atau sekitar 4 hektare untuk kebutuhan TPU warga Loa Bakung.

"Atas dasar itu, Pemerintah Kota Samarinda menyampaikan permohonan resmi kepada PT Bukit Baiduri Energi untuk menghibahkan sebagian lahan perusahaan yang akan digunakan sebagai tempat pemakaman umum. Luas lahan yang dimohonkan sebesar 40.000 meter persegi atau sekitar 4 hektare," kata Ronal.

Ia memastikan surat tersebut telah diterima perusahaan pada tanggal 2 Juni 2026.

"Dari informasi yang saya terima dari bidang aset, surat tersebut sudah diterima secara langsung oleh PT BBE," ujarnya.

Di hari yang sama, Ronal juga mengirimkan salinan surat kepada perwakilan PT BBE bernama Zaid.

"Saya juga menyampaikan surat permohonan tersebut melalui PDF dan meminta agar surat itu dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang. Jawaban yang saya terima adalah, 'Waalaikumsalam, baik, terima kasih'," ujarnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada jawaban resmi dari perusahaan.

Padahal menurut Ronal, DPRD maupun pemerintah kota telah menunjukkan keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut.

"Ini merupakan upaya kedua. Sebelumnya pada 2 Agustus 2012 sudah ada surat dari wali kota yang meminta lahan sekitar 15 hektare kepada PT BBE. Kemudian muncul lagi surat kedua dari Pemerintah Kota Samarinda tertanggal 18 Mei 2026. Artinya, ini adalah permohonan yang serius," katanya.

Jika PT BBE tidak mampu memberikan nilai manfaat bagi warga Loa Bakung yang selama ini terdampak aktivitas perusahaan, tegas Ronal, maka perusahaan tersebut sebaiknya tidak lagi beroperasi di wilayah tersebut.

“Kalau tidak bisa bermanfaat buat kita sendiri, khususnya warga yang terdampak, buat apa? Kalau tidak bermanfaat dan tidak berkeadilan, ditutup saja,” tegasnya.

Ronal berharap PT BBE segera memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Kami berharap PT Bukit Baiduri Energi segera memberikan respons terhadap surat wali kota secepatnya. Apa pun jawabannya, baik menerima maupun menolak, kami akan menghargainya. Yang penting ada kepastian dan ada keseriusan untuk merespons permohonan masyarakat," pungkasnya.

PT BBE Sempat Sebut Tunggu Surat Resmi Pemkot

Perwakilan PT BBE, Zaid, membenarkan adanya lahan yang digunakan untuk pemakaman warga dalam RDP dengan DPRD Samarinda pada 11 Mei 2026 lalu.

"Memang ada lahan yang sudah dijadikan pemakaman oleh warga, namun itu kan masih di dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan)," bebernya.

Zaid, mengatakan perusahaan pada prinsipnya terbuka membahas kebutuhan lahan pemakaman warga Loa Bakung.

Namun hingga kini pihak perusahaan masih menunggu surat resmi permohonan dari Pemerintah Kota Samarinda.

“Manajemen meminta kalau memang ada permintaan lahan, kita minta ada surat resmi dari pemerintah kota terkait permohonan lahan pemakaman,” ujarnya.

Ia mengatakan pembahasan yang berjalan sejauh ini masih berupa diskusi awal antara perusahaan, pemerintah, dan DPRD.

“Untuk lahan pemakaman itu masih harus dipastikan oleh manajemen,” katanya.

Zaid juga menyebut wilayah konsesi PT BBE mencakup Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara dengan luas sekitar 4.000 hektare.

“Ya, sebagian masuk Kutai Kartanegara dan sebagian masuk Kota Samarinda,” ujarnya.

“Saya enggak hafal persis, tapi IUP BBE itu sekitar 4.000 sekian hektare,” lanjutnya.

Meski begitu, ia memastikan perusahaan mendukung kebutuhan masyarakat selama proses administrasi dipenuhi.

“Untuk di BBE, manajemen pasti mendukung kalau itu memang kebutuhan masyarakat. Tinggal yang kurang sampai hari ini kan sebenarnya administrasi saja,” katanya.

Zaid juga meminta seluruh pihak fokus mencari solusi bersama dan tidak terus membahas persoalan masa lalu.

“Kalau kita terus bicara masa lalu ya enggak selesai-selesai. Sekarang bagaimana ke depan resolusinya seperti apa,” tutupnya.

(adv)

Tag

MORE