ARUSBAWAH.CO - Mendekati purna tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, per 1 April mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih belum menetapkan penjabat (Pj) Sekda sebagai pengisi sementara sebelum Sekda definitif ditetapkan dan dilantik.
Surat permohonan rekomendasi penunjukan Pj Sekda yang diajukan Pemkot Samarinda sejak sebulan lalu rupanya masih tertahan di pemerintah provinsi, tepatnya masih menunggu persetujuan di tingkat Wakil Gubernur.
Hal tersebut disampaikan Andi Harun usai bertemu langsung dengan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, pada Senin (30/3/2026).
Pertemuan itu bertujuan menanyakan perkembangan surat permohonan Pj Sekda sekaligus menyerahkan rekomendasi Sekda definitif.
Dikatakan Andi Harun, Pemkot Samarinda telah mengirimkan surat permohonan tersebut sekitar satu bulan lalu. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi yang diterima.
“Sudah kami sampaikan kurang lebih satu bulan. Padahal batas maksimum pelayanan administrasi antarinstansi itu 14 sampai 15 hari kerja. Harusnya sudah mendapatkan jawaban,” katanya.
Proses Persetujuan Mandek
Andi Harun mengungkapkan, setelah dilakukan cross-check melalui aplikasi tata naskah dinas elektronik, diketahui bahwa berkas surat permohonan rekomendasi Pj Sekda masih berada dalam alur persetujuan dan tertahan pada tahap paraf Wakil Gubernur.
“Kami crosscheck melalui aplikasi SRIKANDI. Benar bahwa surat permohonan itu belum sampai di tangan beliau (gubernur). Masih berjalan untuk approval,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan administrasi di level staf hingga Sekda provinsi sebenarnya telah rampung.
Namun, sebelum sampai ke gubernur, berkas harus terlebih dahulu melalui paraf Wakil Gubernur sebagai bagian dari alur persetujuan.
“Ternyata masih tertahan di Pak Wakil Gubernur untuk parafnya. Setelah dari situ baru sampai ke Pak Gubernur. Jadi sampai hari ini belum sampai di beliau,” ungkapnya.
Menurut Andi Harun, kondisi tersebut baru diketahui setelah ia melakukan pengecekan langsung bersama pihak pemerintah provinsi. Ia juga menyebut Gubernur Rudy Mas'ud sempat terkejut karena mengira proses berjalan lancar.
“Pak Gubernur tadi kaget, karena menurut beliau kalau sudah sampai di tangan beliau biasanya tidak bermalam. Setelah dicek, memang belum sampai ke beliau,” katanya.
Meski telah melakukan pengecekan langsung ke pemerintah provinsi, orang nomor satu di Kota Samarinda itu mengaku belum mengetahui alasan surat tersebut tertahan di tingkat Wakil Gubernur.
Hingga kini pun belum ada penjelasan resmi terkait lamanya proses pada tahapan tersebut.
“Kami juga ingin tahu apakah ada kesalahan atau mungkin ditolak, supaya bisa segera diperbaiki. Tapi sampai sekarang belum ada keterangan,” tuturnya.
Tanpa PJ Sekda, Gaji Pegawai Terancam Tak Cair
Jika hingga tanggal 1 April belum ada Pj Sekda, maka roda administrasi pemerintahan berpotensi terganggu.
Tanpa posisi tersebut, sejumlah keputusan strategis, khususnya terkait administrasi keuangan, tidak dapat dijalankan.
Andi Harun menegaskan dampak paling serius dari keterlambatan tersebut adalah potensi tertundanya pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda. Ia menyebut sekitar 16 hingga 17 ribu pegawai bisa terdampak.
“Kita tidak ingin pelayanan publik terganggu. Soal gaji mulai dari PNS, PPPK, tenaga paruh waktu sampai penyapu jalan dan tenaga harian lepas, itu tidak bisa kita eksekusi kalau belum ada legitimasi Pj Sekda,” tegasnya.
Menurutnya, Sekda memiliki peran penting sebagai pejabat tertinggi secara administratif dalam pengelolaan keuangan daerah. Tanpa pejabat tersebut, sejumlah dokumen tidak dapat ditandatangani.
“Kalau sampai tanggal 1 tidak keluar, maka kita tidak bisa merealisasikan gaji. Ini sensitif karena menyangkut keuangan. Yang paling bertanggung jawab secara administrasi itu Sekda,” ujarnya.
Ia mengaku kondisi tersebut akan sangat merugikan pegawai, terutama tenaga harian lepas yang bergantung pada penghasilan bulanan.
“Ada penyapu jalan, pengangkut sampah, tenaga harian lepas. Sudah gajinya tidak besar, kalau tertunda tentu kasihan. Ini urusan orang banyak,” katanya.
Sekaligus Ajukan Rekomendasi Sekda Definitif
Selain menanyakan proses Pj Sekda, Andi Harun juga sekaligus menyerahkan permohonan rekomendasi Sekda definitif. Ia menyebut Pemkot Samarinda telah mengantongi satu nama dari tiga kandidat hasil seleksi.
Ketiga kandidat itu adalah Asisten II Pemkot Samarinda Marnabas, Kepala Inspektorat Samarinda Neneng Chamelia Shanti, dan Kepala BPKAD Ananta Fathurrozi.
“Yang kedua, kedatangan saya juga menyampaikan permohonan rekomendasi Sekda definitif. Pemerintah kota telah memutuskan satu orang dari tiga nama itu," ujarnya.
Meski begitu, ia masih menutup mulut rapat-rapat soal sosok yang akan mengisi kursi Sekda selanjutnya.
"Siapa? Tunggu saja SK-nya keluar,” pungkasnya.
Tanggapan Wakil Gubernur
Saat ditanya mengenai kendala yang membuat surat persetujuan Pj Sekda Samarinda tertahan, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyebut terdapat masalah administrasi, yakni adanya kesalahan dalam dokumen surat tersebut.
"Ada yang salah dalam draf surat itu," jelas Seno saat ditemui awak media Selasa (31/3/2026).
Ia pun sampaikan, bahwa telah meminta pihak BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kota Samarinda untuk bisa memperbaiki surat tersebut.
"Kemudian, saya minta BKD memperbaiki," jelasnya. (raf)




