Sementara untuk masyarakat yang akan dikenakan PPN 12 persen ini kebanyakan adalah menengah ke bawah, termasuk kalangan UMKM dan para pengusaha-pengusaha kecil yang baru mau memulai usaha.
Soal ini, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sampaikan bahwa ada kebijakan blunder yang terjadi di Indonesia saat ini.
“Tax amnesty merupakan kebijakan blunder untuk menaikkan penerimaan pajak,” katanya Rabu (20/11/2024).
Jika Tax Amnesty Jilid III ini benar-benar diterapkan pada pemerintahan saat ini, makan akan memberikan sinyal kepada para pengemplang pajak, bahwa pemerintah terus saja melakukan hal-hal yang menguntungkan mereka.
“Pengemplang pajak akan berasumsi setelah tax amnesty III akan ada lagi. Ini moral hazardnya besar sekali,” ujar dia. (pra)
