IKN Sebagai Agenda Nasional dan Tantangan Lokal
Menanggapi aspirasi itu, Nicolaus Teguh Budi Harjanto menegaskan bahwa pembangunan IKN kini menjadi agenda prioritas dalam dua regulasi utama.
Pertama adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dan kedua adalah Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Kedua peraturan tersebut menempatkan IKN sebagai superhub pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menargetkan peralihan fungsi IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
“Akan kami laporkan ke Wapres dan Presiden sebagai bagian dari formulasi kebijakan jangka menengah. Banyak catatan strategis dari kalangan akademisi yang akan kami bawa, terutama terkait lingkungan, tata kelola, dan kolaborasi antar lembaga,” ujarnya.
Seruan Akademisi: Dari Konsep “Forest City” hingga Green Management
Dari sudut pandang akademis, Rektor Universitas Balikpapan (Uniba), Isradi Zainal, menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menerapkan prinsip green management di IKN.
Ia menyoroti bahwa konsep forest city tak boleh berhenti di tataran slogan, melainkan diwujudkan melalui pengelolaan sumber daya manusia, energi, dan lingkungan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Irawan Wijaya Kusuma, mengingatkan bahwa IKN seharusnya menjadi laboratorium konservasi hidup bagi hutan tropis Kalimantan.
Dari total 320 ribu hektare kawasan, sekitar 80 ribu hektare telah terpakai untuk perkebunan dan tambang.
“Tujuan utama pembangunan IKN adalah memulihkan hutan yang rusak dan menjadikannya model kota konservasi,” tegasnya.
Tag



