ARUSBAWAH.CO - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud telah mengkonfirmasi perihal pengadaan kursi pijat senilai ratusan juga di penggunaan APBD 2025.
Hal itu ia aminkan, saat hadir dalam konferensi pers bersama awak media di Hotel Claro Pandurata pada Kamis (23/04/2026) lalu.
Menanggapi soal pengadaan kursi pijat, Rudy Mas’ud menjelaskan bahwa fasilitas itu merupakan bentuk perhatian terhadap beban kerjanya yang menuntut stamina tinggi.
"Kursi pijat itu memang ada, memang dibelikan di situ. Mungkin kasihan melihat Gubernurnya yang jalannya bawa mobil sendiri, padahal perjalanannya ribuan kilo," ujar Rudy.
Ia menambahkan narasi mengenai rutinitas hariannya yang kerap menyetir sendiri melintasi berbagai wilayah di Kaltim.
"Matahari belum terbit kami sudah jalan, matahari sudah gelap kami belum sampai. Itu bawa sendiri lagi mobilnya. Mungkin teman-teman staf memang kasihan melihat kami ini," jelasnya.
Di kesempatan itu, Rudy Mas'ud belum membeber soal teman-teman staf yang merasa kasihan soal gubernur yang jalan bawa mobil sendiri.
Spesifikasi Kursi Pijat dan Jumlah Unit di Inaproc 2025
Arusbawah.co kemudian menelusuri soal pengadaan kursi pijat ini dalam sistem perencanaan anggaran pemerintah, termasuk pada realisasi di Inaproc 2025.
Dari sistem itu, diketahui bahwa usulan pengadaan ini muncul dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Sekretariat Daerah.
Berdasarkan data resmi RUP, paket tersebut tercatat dengan Kode RUP 59219886 dan berada di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun Anggaran 2025.
Dalam dokumen tersebut, nama paket tertulis sebagai Pengadaan Kursi Pijat dengan volume pekerjaan sebanyak 1 paket.
Uraian pekerjaan menjelaskan bahwa pemerintah akan membeli 2 unit kursi pijat elektrik dengan fitur pijat lengkap untuk beberapa bagian tubuh, meliputi:
- Leher
- Bahu
- Punggung
- Pinggang
- Tangan
- Paha
- Kaki
Spesifikasi paket juga menegaskan bahwa barang yang dibeli merupakan kursi pijat elektrik multifungsi.
Nilai Anggaran Capai Rp125 Juta
Total pagu anggaran untuk pengadaan ini mencapai Rp125.967.400.
Jika dibagi dua unit, maka estimasi nilai per unit kursi pijat berada di kisaran Rp62 juta.
Metode pemilihan penyedia yang digunakan adalah E-Purchasing, yakni sistem pembelian elektronik melalui katalog pemerintah.
Dalam data tersebut, proses pengadaan dijadwalkan mulai Mei 2025 hingga Desember 2025. Jadwal itu mencakup:
- Pemilihan penyedia: Mei–Desember 2025
- Pelaksanaan kontrak: Mei–Desember 2025
- Pemanfaatan barang/jasa: Mei–Desember 2025
Dokumen juga mencatat bahwa paket ini masuk kategori Produk Dalam Negeri (PDN) dan terbuka untuk Usaha Kecil/Koperasi.
Realisasi pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa
Dari RUP, setelah dicek pada section realisasi, diketahui bahwa pengadaan dilakukan oleh Biro Barang dan Jasa Pemprov Kaltim.
Berdasarkan data pengadaan pemerintah, paket tersebut berstatus Completed dengan nilai realisasi mencapai Rp120.599.999.
Dikerjakan Lewat E-Katalog 6.0
Dalam data realisasi, pengadaan dilakukan melalui sistem E-Katalog 6.0 dengan metode E-Purchasing dan bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.
Penyedia yang memenangkan paket tersebut adalah Cipta Putra Solusindo. (pra)
- Update Participating Interest Eni Italia, Pemprov Kaltim Ajukan Keterlibatan di Blok Ganal
- Respons Aksi 21 April, Ekti Imanuel: Hak Angket hingga Interpelasi Akan Dibahas di Rapat Pimpinan
- ARUKKI Tunggu Jawaban KPK soal Pengadaan dan Penyewaan Mobil Dinas Rudy Mas'ud - Andi Harun
- Dirut Baru Bankaltimtara Diharap Ulang Sukses Bank DKI, Anggota DPRD Syahariah Mas'ud Beri Catatan




