Arus Terkini

Sosok Arif Hidayat, Hakim Sengketa Pilgub Kaltim Isran-Hadi vs Rudy Mas'ud! Pernah Minta Bambang Widjojanto Keluar Ruangan

Kamis, 9 Januari 2025 2:44

Kolase potret Arief Hidayat, Isran-Hadi dan Rudy-Seno/ kolase oleh arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) digelar hari ini, Kamis (9/1/2025).

Sidang Perselisihan Hasil Pilkada untuk Pilgub Kaltim 2024 itu akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 4 pukul 08.00 WIB.

Untuk sengketa Pilgub Kaltim 2024 itu, akan dihandle oleh Panel Hakim 3 yang berisi tiga hakim.

Yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Emy Nurbaningsih.

Ketiga hakim itu yang akan memimpin sidang untuk agenda pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan gugatan permohonan Isran Noor - Hadi Mulyadi.

Berikut Profil salah satu hakim yang akan memimpin sidang sengketa Pilgub Kaltim 2024, Arief Hidayat.

Dilansir dari situs MKRI, Arief Hidayat mulai mengemban jabatan sebagai satu dari sembilan hakim MK pada 1 April 2013.

Ia mengucapkan sumpah jabatan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sebelum menjadi hakim MK, Arief Hidayat berkecimpung di dunia pendidikan.

Usai selesai menjabat dekan, dia pun memberanikan diri mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR.

Keberanian ini diperolehnya berkat dukungan dari berbagai pihak terutama para guru besar Ilmu Hukum Tata Negara, seperti Guru Besar HTN Universitas Andalas Saldi Isra.

“Makanya ketika saya mendaftar ke DPR untuk fit and proper test, yang saya bawa adalah dukungan dari fakultas hukum dan pusat studi konstitusi dari berbagai perguruan tinggi,” jelas Arief Hidayat dikutip dari situs MKRI.

Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Arief mengusung makalah bertajuk 'Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945'.

Dinilai konsisten dengan paparan yang telah disampaikan dalam proses fit and proper test tersebut, ia pun terpilih menjadi hakim konstitusi, dengan mendapat dukungan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR, mengalahkan dua pesaingnya yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1 suara).

Nama Arief Hidayat pernah menjadi pemberitaan dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019 lalu.

Saat itu dirinya berdebat dengan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.

Tak hanya debat, Arief Hidayat kala itu bahkan sempat meminta Bambang Widjojanto untuk keluar dari ruangan sidang apabila terus memotong pembicaraannya dengan salah satu saksi dari paslon Prabowo-Sandiaga.

"Saya kira saya sudah cukup, saya akan dialog dengan dia. Pak Bambang sudah stop," kata Arief.

"Pak Bambang stop, kalau tidak stop saya suruh keluar," lanjut Arief Hidayat saat itu.

Tempat, Tanggal lahir: Semarang, 3 Pebruari 1956

Periode Pertama Ketua Mahkamah Konstitusi (14 Januari 2015 - 14 Juli 2017)

Periode Kedua Ketua Mahkamah Konstitusi (14 Juli 2017 – 1 April 2018)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (6 November 2013 - 12 Januari 2015)

Periode Pertama (1 April 2013 - 1 April 2018)

Periode Kedua (1 April 2018 – 27 Maret 2026)

Ada lima pasangan calon (paslon) di Kaltim yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan di Pilkada Serentak 2024.

Kelima paslon itu, pun sudah mengajukan gugatan mereka ke MK dan saat ini menunggu tahapan lebih lanjut, termasuk untuk sidang di MK.

Berikut beberapa pasangan calon di Kaltim yang mengajukan gugatan ke MK.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, merasa perlu mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub yang ditetapkan oleh KPU Kaltim.

Isran dan Hadi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang terdaftar pada 12 Desember 2024.

Gugatan ini mereka ajukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan di Kaltim berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sah dan adil.

Di Kabupaten Berau, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Madri Pani dan Agus Wahyudi, juga mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada setempat.

Madri Pani dan Agus Wahyudi mendaftarkan permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2024 dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Melalui gugatan ini, Madri dan Agus berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat meninjau kembali hasil Pilbup dan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip keadilan.

Dua pasangan calon di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga menggugat hasil Pilkada yang baru saja digelar.

Pasangan Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais (nomor urut 2) mengajukan permohonan ke MK dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 9 Desember 2024.

Gugatan yang sama juga diajukan oleh pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (nomor urut 3), yang mendaftarkan gugatan mereka pada hari yang sama, yakni 9 Desember 2024, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin yang bertarung di Pilbup Mahakam Ulu juga tidak menerima hasil Pilkada dan memutuskan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka merasa bahwa hasil yang diumumkan oleh KPU Mahakam Ulu tidak sesuai dengan perolehan suara yang sebenarnya.

Gugatan ini diajukan pada 10 Desember 2024 dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Melalui gugatan ini, mereka berharap agar MK dapat memeriksa kembali proses pemilihan dan memberikan keputusan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.(pra)

Tag

MORE