Advertorial

Sosperda

Sosialisasi Perda Kepemudaan, Didik Agung Dorong Pemuda Desa Mulawarman Lebih Aktif dan Produktif

Minggu, 29 Juni 2025 20:7

SOSPERDA - Sosperda yang dilakuakn Didik Agung Eko Wahono kepada warga di Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Minggu (29/6/2025). 

Dalam kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan peran aktif generasi muda ini, Didik Agung menghadirkan dua narasumber, yakni Muhammad Miftah dan Sutardi, yang masing-masing memberikan pandangan serta motivasi kepada para peserta yang mayoritas merupakan pemuda desa setempat.

Didik Agung menjelaskan bahwa Perda No. 8 Tahun 2022 hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan ruang, perlindungan, dan peluang yang lebih luas bagi pemuda Kalimantan Timur untuk berkembang, baik dalam aspek sosial, ekonomi, hingga kepemimpinan.

“Pemuda adalah aset daerah dan bangsa. Perda ini menjadi dasar hukum agar mereka punya peran strategis dalam pembangunan, serta bisa mendapat dukungan nyata dari pemerintah,” ujarnya. 

Kemudian, pemaparan lain dari Muhammad Miftah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemuda dan pemerintah desa untuk menciptakan kegiatan yang bermanfaat.

Ia juga mengajak generasi muda untuk lebih aktif dalam berbagai organisasi dan inisiatif kewirausahaan.

Sementara itu, Sutardi lebih banyak membahas soal implementasi teknis dari Perda Kepemudaan, termasuk peluang program yang dapat diakses pemuda di tingkat desa, seperti pelatihan keterampilan, kewirausahaan, hingga bantuan modal usaha melalui lembaga terkait.

Para peserta tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab, terutama saat membahas peluang konkret yang bisa diambil pemuda Desa Mulawarman dari kebijakan ini.

Dengan adanya sosialisasi ini, Didik berharap lahir lebih banyak pemuda yang sadar hukum, aktif berorganisasi, dan berani mengambil peran dalam pembangunan desa.

“Kami ingin pemuda-pemudi di Desa Mulawarman dan Tenggarong Seberang secara umum, tidak hanya jadi penonton, tetapi pelaku utama pembangunan. Perda ini menjadi pijakan agar mereka bisa berkembang dan berdaya,” pungkas Didik Agung. (adv)

Tag

MORE