Arus Terkini

Soal Status Dua Pegawai Bankaltimtara Ditahan Kejati Kaltim, Bakal Ada Rilis Resmi dari Bank Pelat Merah?

Sabtu, 26 Oktober 2024 14:50

Kolase kantor Bankaltimtara Balikpapan dan Pihak dari Bankaltimtara Cabang Balikpapan yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif/ Kolase by arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Apa respon pihak Bankaltimtara soal ditangkapnya dua pegawai bank pelat merah itu oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur?

Perihal ini, tim redaksi coba lakukan konfirmasi kepada Hubungan Corporate Bankaltimtara Kaltim, Andi Mahardiyanti.

Konfirmasi itu, berkaitan dengan apakah dua pegawai itu akan diberikan sanksi usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi kredit fiktif yang sedang didalami Kejati Kaltim.

Sanksi itu, jika misalnya, dalam perkembangan kasus kemudian, status dua pegawai itu dinaikkan dari tersangka ke terdakwa.

Diketahui, dilansir dari situs perusahaan, Bankaltimtara sudah memiliki kebijakan anti penyuapan untuk menjalankan praktek bisnis beretika, bersih, bermartabat dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Ada beberapa poin pada kebijakan anti penyuapan di PT Bank Pembangunan Daerah itu.

Di poin 8, tercantum "Memberikan sanksi terhadap pelanggaran SMAP sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Soal status pegawai yang ditahan Kejati Kaltim itu, Andi Mahardiyanti hanya memberikan keterangan singkat saat dihubungi via pesan WhatsApp pada Sabtu (26/10/2024) malam.

Dia sebut, untuk menunggu saja rilis resmi dari korporasi.

“Terkait hal ini mohon ijin saya belum bisa memberikan informasi, mas. Ditunggu saja rilis resmi dari korporasi,” tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka diamankan pihak Kejati Kaltim terkait dengan dugaan korupsi kredit fiktif di bank pelat merah itu.

Kedua orang itu adalah DZ yang menjabat sebagai Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA yang merupakan Penyedia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.

Pada Kamis (24/10/2024), keduanya sudah ditahan pihak Kejati dan juga tangannya diborgol.

Penahanan ini adalah tindak lanjut penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka tersebut,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto melalui siaran persnya.

Dari keterangan Kejati, keduanya, DZ dan ZA secara bersama-sama dengan tersangka RH (Branch Manager PT. Erda Indah) yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit Bankaltimtara kepada PT Erda Indah.

Pengajuan dan pencairan kredit itu seyogyanya dilakukan untuk pembangunan hunian tetap pasca bencana di Sulawesi Tengah dengan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK), dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP).

Namun, pekerjaan yang dilakukan justru tak ada, dan surat-surat SPL dan SPPP diduga palsu atau fiktif.

“Faktanya pekerjaannya yang diajukan tersebut tidak ada. Atas pemberian kredit tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15 milyar,” lanjut Toni Yuswanto.

Kedua pegawai Bankaltimtara itu kemudian ditahan paksa di Rutan selama 20 hari ke depan.

Lokasi penahanan adalah di Rutan Kelas IA Samarinda.

Kasus yang melibatkan pihak bank pelat merah ini diawali dengan adanya kerjasama PT Erda Indah kepada Bankaltimtara.

Simplenya, perusahaan itu mengajukan kredit kepada Bankaltimtara yang kemudian disetujui oleh bank plat merah itu.

Akan tetapi, dalam prosesnya ada dugaan pemalsuan surat-surat penting dalam proses pengajuan itu, serta tak adanya pekerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, meski pencairan dana sudah dilakukan. (pra)

Tag

MORE