“Pemerintah harus memandang masyarakat adat sebagai mitra. Mereka adalah pengawal kearifan lokal yang memiliki pemahaman mendalam terhadap alam Kalimantan. Hak-hak mereka harus dijamin, terutama dalam hal pengelolaan lahan dan sumber daya alam di tanah leluhur mereka,” jelas Subandi.
Sementara itu di sisi Provinsi, Pemprov Kaltim juga terus berupaya untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Dalam rangka itu, PJ Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.10.3.1/3169/DPM-PD tentang percepatan pengakuan dan perlindungan MHA, termasuk meminta agar pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan dukungan anggaran dalam melakukan penataan percepatan pengakuan, perlindungan dan pemberdayan masyarakat hukum adat di Kaltim.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempertahankan identitas budaya lokal dan kesejahteraan masyarakat adat.
“Masyarakat adat adalah penjaga tradisi dan budaya yang memiliki pengetahuan dan kearifan lokal yang sangat penting untuk keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah,” katanya. (adv)
Tag