Arus Publik

Soal Pemangkasan Pokok Pikiran, Makmur HAPK: Dewan Bukan Anak Buah Gubernur

Pembatasan pokir DPRD Kaltim tuai kritik keras

Senin, 6 April 2026 12:41

Makmur HAPK saat menyampaikan kritik terhadap kebijakan pembatasan Pokir DPRD Kaltim yang dinilai merugikan aspirasi masyarakat/Foto: Istimewa

ARUSBAWAH.CO -  Gejolak rencana pemangkasan kuota usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun anggaran 2026 memasuki babak baru yang kian memanas.

Anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 yang juga mantan Ketua DPRD Kaltim (2019-2022), Makmur HAPK, mengeluarkan pernyataan menyikapi kebijakan sepihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membatasi usulan aspirasi dari 160 menjadi hanya 25 judul per anggota.

Dalam wawancara pada Sabtu (04/04/2026) malam, politisi senior yang juga pernah menjabat Bupati Berau dua periode ini menegaskan bahwa Pokir bukanlah sekadar daftar keinginan dewan, melainkan hak konstitusional warga yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menilai, pembatasan drastis tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap kedudukan DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah daerah.

"Dewan itu bukan anak buah Gubernur, kita juga bukan bosnya. Kita setara. Harus dipahami kedudukan ini oleh pemerintah provinsi," tegas Makmur dengan nada bicara yang dalam.

Dugaan Intervensi dan Pengarahan Anggaran

Bukan sekadar masalah jumlah, Makmur mengungkap adanya anomali dalam tata kelola keuangan daerah saat ini.

Ia mensinyalir adanya upaya dari pihak eksekutif untuk mengarahkan usulan Pokir dewan ke perangkat daerah (OPD) tertentu.

Hal ini dianggapnya sebagai langkah yang tidak tepat dalam manajemen keuangan negara.

"Pokok-pokok pikiran dewan itu jangan diarah-arahkan harus ke sini, harus ke sini. Itu badan pengelola keuangan daerah nggak bener itu. Biarkan aspirasi itu berjalan sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan," ungkapannya.

Tag

MORE