Arus Terkini

Soal Pelaksanaan PSU, KPU RI Instruksikan Koordinasi dengan Pemda untuk Anggaran

Sabtu, 8 Maret 2025 14:19

Surat Perintah KPU RI untuk Melaksanakan PSU di 20 Daerah/Foto: Irwan - Arusbawah.co/HO

ARUSBAWAH.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk segera memastikan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah, termasuk di Kalimantan Timur.

Dalam surat bernomor 494/PL.02-SD/06/2025, KPU menegaskan bahwa PSU harus tetap berjalan meskipun anggaran terbatas.

Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) menjadi dua daerah di Kaltim yang harus melaksanakan PSU sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat ini.

Namun, hingga saat ini, ketersediaan anggaran untuk PSU masih menjadi kendala yang harus segera diselesaikan.

KPU RI meminta setiap daerah untuk memeriksa ulang sisa anggaran hibah Pilkada 2024.

"Harus dilakukan pengecekan ulang terhadap anggaran hibah Pilkada 2024 setelah semua pertanggungjawaban diverifikasi, supaya tidak ada tunggakan anggaran yang terbawa ke tahun berikutnya," tulis KPU dalam surat tersebut.

Instruksi itu dinilai agar tidak terjadi pembengkakan anggaran, dan daerah bisa menggunakan dana yang masih tersedia sebelum mengajukan tambahan ke pemerintah daerah.

"Jika anggaran masih kurang, revisi dana hibah harus segera dilakukan," lanjut isi surat KPU itu.

KPU RI juga menegaskan bahwa revisi anggaran harus mengikuti aturan saat ini dan mempertimbangkan efisiensi anggaran.

"Pengeluaran harus dikendalikan dan disesuaikan dengan kebutuhan," bunyi instruksi dalam surat tersebut.

Jika anggaran yang ada belum mencukupi, pemerintah daerah harus ikut turun tangan menutupi kekurangannya.

"Jika anggaran PSU masih terbatas, maka KPU harus segera berkoordinasi dengan Pemda sebagai pemberi hibah agar dana bisa dipenuhi sesuai aturan yang berlaku," lanjut isi surat tersebut.

Artinya, tanggung jawab pendanaan PSU tidak hanya berada di KPU, tetapi juga menjadi kewajiban Pemda untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.

Kini, Kukar dan Mahulu menghadapi tantangan yang cukup kompleks dalam persiapan PSU.

Waktu yang diberikan juga cukup singkat, hanya 60 hari untuk Kukar dan 90 hari untuk Mahulu.

Berbeda dengan pilkada 2024 yang membutuhkan waktu persiapan hingga 10 bulan.

Lebih lanjut, kedua daerah ini memiliki tantangan yang berbeda.

Kukar dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk besar membutuhkan anggaran lebih besar untuk biaya operasional.

Sementara itu, Mahulu menghadapi kendala akses, di mana medan yang berat dan lokasi terpencil membuat distribusi logistik lebih sulit dan memerlukan dana tambahan.

Kemudian, KPU juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran harus sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan.

Dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-122/MK.02/2025 yang tercantum disebutkan bahwa anggaran perjalanan dinas harus dihemat agar dana yang tersedia bisa digunakan secara optimal.

Terakhir, adanya instruksi itu, KPU Kukar dan Mahulu diminta harus segera:

1. Memastikan anggaran hibah Pilkada 2024 dan menutup semua tunggakan.

2. Melakukan revisi anggaran sesuai dengan kebijakan efisiensi belanja.

3. Berkoordinasi dengan Pemda jika anggaran masih belum mencukupi.

4. Menyesuaikan pengeluaran dengan kebijakan penghematan dari Kementerian Keuangan.

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE