Ini berarti 3/4 dari jumlah total 55 anggota DPRD Kaltim yakni 42 orang.
Jadi, dibutuhkan kehadiran 42 orang untuk bisa melaksanakan paripurna hak angket di Karang Paci. Itu baru soal melaksanakan, belum lah memutuskan.
Setelah dari sana, jika kuorum, proses paripurna bisa dilanjutkan pada pengambilan keputusan.
Hasil dari rapat paripurna pun baru dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
Jika disimulasi dengan kehadiran 42 anggota pada rapat paripurna, maka setidaknya harus disetujui 2/3 dari jumlah tersebut, yakni 28 orang.
Saat 28 anggota dewan sudah menyatakan setuju, baik itu musyawarah mufakat atau pun suara terbanyak, baru lah bisa hak angket bisa disetujui dan dilaksanakan.
Rincian 55 Anggota Dewan Per Partai
Golkar (15 kursi)
- Sapto Setyo Pramono
- Sayid Muziburrachman
- Andi Satya
- Yusuf Mustafa
- Hasanuddin Mas'ud
- Abdulloh
- Syahariah Mas'ud
- Fadly Imawan
- Sarkowi V. Zahry
- Salehuddin
- Muhammad Husni Fahruddin
- Syarifatul Sya'diah
- Shemmy Permata Sari
- Apansyah
- Budianto Bulang
PDIP (9 kursi)
- Ananda Emira Moeis
- Sugiyono
- H. Baba
- Hartono Basuki
- Muhammad Samsun
- Guntur
- Didik Agung Eko Wahono
- Yonavia
- Safuad
Gerindra (10 kursi)
- Agus Suwandy
- Afif Raihan
- Fuad Fakhruddin
- Sabaruddin Panrecalle
- Baharuddin Muin
- Akhmed Reza Fachlevi
- Abdul Rakhman Bolong
- Ekti Imanuel
- Henry Pailan
- Makmur HAPK
PKB (6 kursi)
- Jahidin
- Damayanti
- Yenni Eviliana
- Abdurahman KA
- Selamat Ari Wibowo
- Sulasih
PKS (4 kursi)
- Subandi
- La Ode Nasir
- Firnadi Ikhsan
- Agusriansyah Ridwan
PAN (4 kursi)
- Darlis Pattalongi
- Sigit Wibowo
- Baharuddin Demmu
- Abdul Rahman Agus




