ARUSBAWAH.CO - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menanggapi kebijakan terkait operasional rumah biliar di Kota Tepian, terutama selama bulan Ramadan.
Sebelumnya, Komisi IV bersama Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) telah menyepakati bahwa 23 rumah biliar diperbolehkan beroperasi selama Ramadan.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (28/2/2025) lalu.
Namun, situasi berubah setelah Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 426/219/100.06.3, yang membatasi jumlah rumah biliar yang dapat beroperasi menjadi hanya 10 tempat dari total 23 yang diajukan.
Menanggapi perbedaan keputusan tersebut, Novan menyatakan bahwa permasalahan ini akan kembali dibahas pasca-Lebaran agar tidak terus menjadi polemik di masyarakat.
"Setelah Lebaran, kami akan mencari solusi agar tidak ada lagi perbedaan kebijakan yang menimbulkan polemik," ujarnya pada Selasa (5/3/2025).
Tag