Arus Terkini

Soal Longsor di Amborawang Kukar, Jamil Jatamnas Singgung soal Modus Hindari Reklamasi Gandeng Pusat Latihan

Jumat, 31 Mei 2024 8:59

Jarak paling sedikit 500 meter itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012.

Jamil lanjutkan bahwa yang harus dipahami pula bahwa pada level pemerintah, pada level pengawas atau pemberi izin, terbukti telah lalai menjalankan tugas dan kewajiban untuk memastikan perusahaan tambang tersebut patuh terhadap kaidah hukum dan perundang-undangan.

"Nah kelalaian ini patut ditelusuri apakah dilakukan dengan sengaja atau misalnya pura-pura tak tahu, atau memang tidak pernah melakukan kewajiban hukumnya. Itu penting untuk diperiksa itu," ucapnya.

Dilanjutkan pada ketiga adalah soal ciri khas aktivitas pertambangan di Kaltim.

"Mereka (perusahaan tambang di Kaltim) adalah yang terdepan lalai dalam melakukan reklamasi pasca tambang. Banyak di antara perusahaan-perusahaan besar itu dengan sengaja tidak melakukan reklamasi dengan melakukan modus-modus beragam," kata Jamil.

"Yang kami temukan misalnya, seringkali mereka menyatakan lubang tambang atau air lubang tambang mereka dipergunakan rakyat untuk MCK. Modus kedua adalah perusahaan tambang selalu bilang lubang tambang mereka ini akan dipergunakan untuk kolam ikan, akan dipergunakan untuk wisata. Pertanyaannya, siapa mau berwisata ke tengah hutan yang jalannya begitu rusak. Terus orang memangnya mau makan ikan dari kolam tambang?," ucapnya.

Lebih detail, Jamil juga menyebutkan penelusuran yang ditemukan teman-teman dari Jatam Nasional.

"Kami temukan berdasarkan penelurusuran berdasarkan berita media, ada beberapa perusahaan dengan modus tak melakukan reklamasi, menjadikan wilayah tambang tersebut sebagai pusat latihan tempur. Ya, artinya apa? Model-model menghindari reklamasi yang demikian itu penting untuk dilacak orang-orang terkait, penting untuk dimintai pertanggungjawabannya," katanya.

"Karena jika benar, itu ada sanksi hukumnya, mulai dari administrasi, perdana pidata. Artinya apa, pihak-pihak terlibat sudah sepatutnya ditarik sebagai pihak yang turut serta dalam tindakan kejahatan bersama-sama menggagalkan upaya reklamasi yang seharusnya dilakukan perusahaan," ucap Jamil mengakhiri.

Sebelumnya, musibah longsor yang terjadi di Desa Amborawang Darat, Kecamatan Samboja Barat, Kukar yang diduga terjadi karena adanya intensitas aktivitas pertambangan, diakui sudah didengar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Tag

MORE