ARUSBAWAH.CO - Adanya longsor yang terjadi di Desa Amborawang Darat, Kecamatan Samboja Barat, Kukar turut direspon pihak Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional.
Dari longsor yang terjadi itu, membuat 1 rumah warga rusak parah tak bisa ditinggali, dan beberapa rumah lainnya terdampak.
Diduga, longsor terjadi karena adanya intensitas aktivitas pertambangan di dekat wilayah desa tersebut.
Perihal longsor ini, Muh Jamil dari Divisi Hukum JATAM Nasional, memberikan gambaran besarnya.
Kepada tim redaksi arusbawah.co, Jamil menjabarkan poin ke poin soal dugaan aktivitas tambang yang mengganggu hidup masyarakat.
"Pertama, apa yang terjadi dengan warga, rumah-rumah warga yang kemudian terperosok masuk ke lubang tambang itu adalah bukti nyata kalau perusahaan terkait itu jelas menyalahi peraturan tentang lingkungan hidup dan UU Pertambangan. Soal apa, soal reklamasi," katanya.
"Kok bisa, reklamasi itu kalau kita baca ya dalam definisi adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terus menerus sepanjang usaha pertambangan," lanjut Jamil.
Dengan demikian, pandangan Jamil, reklamasi itu tidak harus menunggu kegiatan pertambangan selesai. Tapi begitu ada masalah, harus segera dilakukan reklamasi.
Kedua, soal jarak yang sangat dekat, disebut Jamil adalah sudah jelas pelanggaran.
"Saya meyakini jarak yang disebut warga itu kurang dari 500 meter. Padahal, kalau kita baca peraturan menteri lingkungan hidup, tegas dinyatakan jarak minimal pertambangan batubara dengan fasilitas publik atau pemukiman itu paling sedikit 500 meter," ucapnya.
Tag