ARUSBAWAH.CO - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai menindaklanjuti laporan dari Bubuhan Advokat Kaltim terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota dewan berinisial DP dan AS.
Laporan tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan awal.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan perdana bersama pelapor pada Senin (2/6/2025) untuk menggali informasi awal serta memetakan kronologi kejadian secara menyeluruh.
“Kami baru mengumpulkan keterangan awal dari pihak pelapor. Data ini akan menjadi pijakan penting untuk langkah selanjutnya, termasuk memanggil pihak terlapor dan sejumlah saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, pelapor menyampaikan keberatan atas tindakan salah satu pimpinan rapat yang disebut telah mengusir rekan mereka sebelum diberikan kesempatan menjelaskan bahwa direktur perusahaan terkait sedang tidak berada di lokasi.
Subandi menduga, insiden ini kemungkinan besar dipicu oleh miskomunikasi.
“Kami tidak bisa buru-buru mengambil kesimpulan. Semua pihak akan didengar secara adil dan objektif,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Bubuhan Advokat Kaltim, Fajriannur, menuntut sanksi tegas terhadap dua anggota dewan yang diadukan.
Tag



