ARUSBAWAH.CO - Pemerintah memperketat tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dalam aturan terbaru ini, perhitungan kebutuhan anggaran DBH Sawit semakin berbasis data penerimaan negara, termasuk kontribusi sektor ekspor sawit dan kewajiban pembayaran pada tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut membuat pengelolaan dana sawit bagi daerah semakin selektif.
Besaran alokasi tidak hanya bergantung pada keberadaan perkebunan, tetapi juga berkaitan dengan performa industri sawit yang menjadi sumber penerimaan negara.
Pemerintah Mulai Rancang Anggaran DBH Sawit Sebelum Tahun Berjalan
Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2026, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN Pengelola Dana Transfer Umum memiliki kewenangan mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara (BUN) untuk DBH Sawit.
Usulan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemimpin PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah (TKD) untuk menyusun kebutuhan anggaran DBH Sawit.
Dokumen kebutuhan dana tersebut wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada Februari tahun anggaran sebelumnya.
Dengan mekanisme ini, pemerintah memiliki waktu lebih panjang untuk menghitung kebutuhan anggaran serta menyiapkan penyaluran dana kepada pemerintah daerah.
Penerimaan Ekspor Sawit Jadi Salah Satu Penentu Anggaran
Salah satu komponen penting dalam penyusunan DBH Sawit adalah penerimaan negara dari sektor sawit.
Pemerintah memperhitungkan:
- Realisasi penerimaan bea keluar yang dibagihasilkan pada tahun anggaran sebelumnya.
- Realisasi penerimaan pungutan ekspor yang menjadi sumber pembagian DBH Sawit.
Artinya, semakin besar kontribusi penerimaan negara dari aktivitas perdagangan sawit, maka perhitungan kebutuhan DBH Sawit juga akan menyesuaikan.
Bisa disederhanakan, semakin besar penerimaan bea keluar serta realisasi penerimaan pungutan ekspor yang diterima pusat, semakin besar pula DBH sawit yang akan dibagi ke daerah.




