ARUSBAWAH.CO - Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Seno Aji, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perhubungan segera melakukan revisi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 mengenai tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
“SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus kepada Seluruh Aplikator yang Beroperasi di Wilayah Kalimantan Timur akan direvisi dan menyesuaikan kondisi yang ada sekarang,” tegas Wagub Seno Aji usai melakukan dengar pendapat antara pemerintah, mitra, Maxim dan aplikator di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, dalam waktu 14 hari kerja, Dinas Perhubungan Kaltim akan menggelar serangkaian diskusi bersama tiga aplikator transportasi daring, yaitu Gojek, Grab, dan Maxim.
Proses tersebut juga akan melibatkan para mitra pengemudi serta lembaga pengawas terkait, seperti Komisi Digital (Komdigi), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga perwakilan konsumen.
“Kita akan membuat SK Gubernur baru tentang penetapan tarif ASK yang nantinya akan berlaku untuk ketiga aplikasi tersebut. Jadi kami meminta perwakilan Gojek, Grab dan Maxim untuk mencari formula baru yang disesuaikan dengan kepentingan mitra, kepentingan aplikator dan kepentingan masyarakat. Secepat mungkin paling lambat 14 hari kerja,” tegas Seno.
Dengan adanya revisi ini, Pemerintah Provinsi Kaltim menekankan bahwa aturan tarif ASK harus mampu menyeimbangkan kepentingan para pihak, baik aplikator, pengemudi, maupun masyarakat pengguna jasa. (adv)




