ARUSBAWAH.CO - Adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 62 Tahun 2016 menjadi dasar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau biasa dikenal (DPM-PEMDES) Kaltim untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Yakni, DPM-PEMDES berperan penting dalam mengelola kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Aswanda menjelaskan bahwa DPM-PEMDES memiliki tanggung jawab utama dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan yang menjadi kewenangan provinsi, serta menjalankan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Tugas pokok kami mencakup pengelolaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa di seluruh wilayah Kaltim,” ujar Aswanda beberapa waktu lalu.
Aswanda menuturkan, DPM-PEMDES memiliki sejumlah fungsi penting yang mencakup berbagai aspek pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
Fungsi utama lembaga ini meliputi perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, berdasarkan rencana strategis yang telah disusun oleh pemerintah daerah.
Tag