ARUSBAWAH.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan dismissal atau putusan sela terkait perselisihan hasil Pilkada 2024.
Dalam sesi pertama, MK telah membacakan putusan terhadap 42 perkara, dengan 7 perkara lainnya dinyatakan berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Dari tujuh perkara yang dilanjutkan, dua di antaranya adalah perselisihan hasil pemilihan gubernur (Pilgub).
Sidang putusan dismissal ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, selama dua hari, yakni pada 4 dan 5 Februari 2025.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa dalam sesi pertama ini, sebanyak 49 perkara diundang untuk hadir.
Dari jumlah tersebut, 42 perkara telah diputuskan, dengan rincian 40 perkara dinyatakan tidak dapat diterima dan dua perkara dikabulkan penarikan permohonannya. Sementara itu, tujuh perkara lainnya akan berlanjut ke sidang pembuktian.
"Dari sejumlah 49 perkara, sebanyak 42 perkara telah diputuskan. Sementara 7 perkara lainnya akan memasuki tahap persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief dalam persidangan.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025.
Dalam sidang ini, para pemohon dapat menghadirkan saksi maupun ahli. Untuk perkara Pilgub, setiap pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli, sedangkan untuk Pilbup dan Pilwalkot, jumlah maksimal saksi atau ahli yang dapat diajukan adalah empat orang.
Tag