Arus Publik

Samarinda Terkini

Sidak DPRD Ungkap Persoalan IPAL di Mie Gacoan Samarinda, Apa yang Dijanjikan Manajemen?

Jumat, 6 Maret 2026 20:13

SIDAK - DPRD Samarinda saat melakukan sidak pembuangan limbah Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani/Arusbawah.co

Deni mengatakan pihak pengelola menyampaikan bahwa jalur pembuangan menuju selokan telah ditutup setelah sidak sebelumnya dilakukan.

“Tadi informasinya setelah sidak kemarin mereka sudah menutup jalur menuju selokan. Mereka blok yang di ujung yang mengarah ke parit,” katanya.

Meski demikian, DPRD masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada lagi limbah yang mengalir ke saluran air.

“Kita tidak bisa berasumsi. Nanti kita pastikan lagi melalui pemanggilan manajemen untuk memastikan pengelolaan lingkungannya,” ujarnya.

Perizinan Gerai Lain Ikut Disorot

Selain pengelolaan limbah, Komisi III juga menyoroti aspek perizinan usaha.

Dari hasil pengecekan sementara, gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani disebut telah melengkapi dokumen perizinan.

Namun kondisi berbeda ditemukan pada salah satu gerai lain yang masih berafiliasi dengan Mie Gacoan di Samarinda.

“Ternyata yang di sini perizinannya sudah lengkap. Tapi yang di Jalan DI Pandjaitan itu masih ada yang belum terkait perizinannya,” ungkap Deni.

DPRD berencana memanggil manajemen untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan tersebut, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berkaitan dengan pemanfaatan tata ruang untuk kegiatan usaha.

“Dalam KKPR itu biasanya jelas dicantumkan peruntukan ruangnya, apakah untuk restoran atau usaha lainnya,” jelasnya.

DLH: Limbah Masih Tercampur Minyak dan Lemak

Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Samarinda, Agus Maryanto, menjelaskan pengelolaan limbah di gerai Mie Gacoan masih menjadi perhatian pihaknya.

Menurutnya, usaha tersebut saat ini hanya memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), bukan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

UKL-UPL dan AMDAL merupakan dokumen persetujuan lingkungan yang wajib dipenuhi pelaku usaha di Indonesia untuk mengelola dampak kegiatan terhadap lingkungan, terutama bagi usaha yang berpotensi menimbulkan limbah dalam volume cukup banyak.

“Kalau SPPL mereka memang tidak punya kewajiban pemantauan secara detail, tapi tetap punya kewajiban untuk mengelola air limbahnya,” ujar Agus.

Tag

MORE