ARUSBAWAH.CO - Penanganan kasus dugaan kelalaian medis yang menimpa seorang bayi di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kini memasuki babak baru.
Setelah Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (6/4/2026), pihak kuasa hukum keluarga korban melontarkan kritik tajam terhadap narasi yang berkembang dari perwakilan legislatif tersebut.
Dalam kunjungan resmi ke RSUD AWS tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, dr. Andi Satya Adi Saputra, memberikan penjelasan teknis mengenai posisi kasus dari kacamata medis.
Untuk menghindari simpang siur, dr. Andi Satya menekankan pentingnya membedakan antara risiko medis dan kelalaian.
"Kita harus bisa membedakan mana yang merupakan risiko medis, mana yang merupakan kelalaian medis atau malpraktek. Risiko medis itu adalah sebuah hal yang bisa saja terjadi walaupun sudah dilakukan sesuai dengan SOP. Contohnya seperti flebitis atau pembengkakan yang dialami pasien pasca-infus," ujar dr. Andi Satya dalam pernyataannya.
Ia pun meminta semua pihak bersabar menunggu hasil audit medis tertulis dari Komite Medis dan Komite Mutu rumah sakit.
Kritik Atas Independensi Dewan
Menanggapi hal tersebut, Sudirman SH, selaku Kuasa Hukum korban, dalam wawancara pada Rabu (8/4/2026), menyatakan keberatannya terhadap sudut pandang yang diambil oleh anggota dewan.
Ia menilai pernyataan tersebut cenderung lebih memihak pada kepentingan instansi rumah sakit daripada menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat.
"Anggota dewan adalah perwakilan masyarakat yang dipilih oleh rakyat, bukan perwakilan dari manajemen rumah sakit atau instansi-instansi tertentu," tegas Sudirman.
Ia menyayangkan narasi yang seolah-olah menggiring opini bahwa tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai ketentuan, sebelum audit independen benar-benar tuntas.
Lebih lanjut, Sudirman menekankan bahwa penjelasan antara risiko medis dan kelalaian medis tidak mengubah kenyataan pahit yang dihadapi pasien.
"Mau itu risiko medis atau kelalaian medis, semuanya mengarah pada pasien. Poin utamanya adalah korbannya tetap dapat luka secara fisik. Bayi ini masuk dengan keluhan muntaber, tapi sekarang harus menghadapi kondisi tangan yang dirasa membusuk," tambahnya.
Kejanggalan SOP dan Transparansi Audit
Sudirman juga mempertanyakan klaim mengenai kesesuaian SOP.
Menurutnya, jika pemantauan dilakukan dengan benar, maka kondisi nekrosis seharusnya dapat terdeteksi lebih dini.
Di sisi lain, upaya tim Arusbawah untuk mengonfirmasi detail audit medis kepada pihak manajemen RSUD AWS masih menemui jalan buntu.
Pada Selasa (7/4), pihak Humas RSUD AWS hanya menyatakan bahwa proses audit sedang berjalan, namun belum bisa menjelaskan parameter penilaian maupun tenggat waktu penyelesaiannya.
"Sangat disayangkan kemudian tidak ada sebuah tindakan yang mana pejabat anggota dewan untuk berkomunikasi dengan kita (pihak korban). Padahal seharusnya statement yang disampaikan itu tidak melukai dan tidak mencemari hati dari masyarakat," ungkap Sudirman. Ia juga membenarkan bahwa hingga saat ini, belum ada permohonan maaf resmi secara tertulis maupun lisan kepada keluarga korban.
Kondisi Terkini: Rencana Operasi
Berdasarkan informasi yang disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kaltim saat berkunjung ke RSUD AWS, pasien bayi ini direncanakan akan segera menjalani tindakan operasi.
Namun, pihak kuasa hukum tetap pada pendiriannya bahwa status tindakan medis tersebut tidak mengubah fakta penderitaan korban.
Sudirman SH menegaskan bahwa apa pun istilah yang digunakan, dampaknya telah nyata dirasakan oleh pasien.
"Mau itu risiko medis, mau itu kelalaian, mau itu malpraktek, semuanya mengarah pada pasien. Korbannya tetap sama," pungkasnya. (son)




