Seluruh prosedur mengacu pada Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme rekrutmen anggota KPI dan KPID.
Andi Rajak, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, menyebutkan bahwa proses seleksi terdiri dari tiga tahapan utama.
Dua di antaranya akan digelar di luar Kalimantan Timur untuk menjamin objektivitas dan menghindari potensi konflik kepentingan.
“Kami ingin memastikan proses seleksi berlangsung profesional dan adil, dengan menekankan prinsip transparansi,” jelas Andi.
KPI Pusat Tekankan Transparansi, Pendaftaran Dibuka 21 Juli 2025
Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menekankan pentingnya integritas selama proses seleksi berlangsung. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan wajib mengacu pada standar nasional, mulai dari pendaftaran, tes, hingga wawancara akhir.
Sementara itu, Ketua Timsel Muhammad Faisal mengumumkan bahwa pendaftaran calon anggota KPID Kaltim akan dibuka mulai 21 Juli hingga 20 Agustus 2025.
Tag



