ARUSBAWAH.CO - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekda Kaltim), Sri Wahyuni, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 2025.
Acara ini digagas oleh Biro Hukum Setdaprov Kaltim dan berlangsung di Main Hall Aula Sakura RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada Kamis (26/6/2025).
Dalam sambutannya, Sri Wahyuni menegaskan bahwa JDIH memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi hukum yang akurat, terbuka, dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, JDIH bukan sekadar pusat penyimpanan dokumen perundang-undangan, tetapi juga bagian penting dari pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan.
“JDIH adalah pilar penting transparansi hukum. Keberadaannya vital, terutama di era digital saat ini,” ujar Sri Wahyuni.
Pentingnya Inovasi dan Teknologi dalam JDIH
Lebih lanjut, Sekda Kaltim mendorong agar pengelolaan JDIH tidak berhenti pada dokumentasi semata.
Diperlukan inovasi berkelanjutan dan pemanfaatan teknologi informasi terintegrasi agar masyarakat semakin mudah mengakses peraturan perundang-undangan.
“Perlu adanya pembaruan dalam sistem data hukum, termasuk digitalisasi terintegrasi. Hal ini agar masyarakat dapat dengan cepat mengakses informasi hukum yang dibutuhkan,” tambahnya.
Rakor ini diharapkan menjadi forum untuk menyatukan visi antar-pemangku kepentingan, sehingga tercipta infrastruktur dokumentasi hukum yang modern, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Penghargaan JDIH Terbaik 2024
Selain membuka Rakor, Sri Wahyuni juga menyerahkan piagam penghargaan JDIH terbaik tahun 2024 kepada sejumlah kabupaten/kota.
Untuk kategori Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota:
- Juara I: Kota Balikpapan
- Juara II: Kabupaten Mahakam Ulu
- Juara III: Kabupaten Kutai Kartanegara
Untuk kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota:
- Juara I: Kabupaten Kutai Kartanegara
- Juara II: Kabupaten Mahakam Ulu
- Juara III: Kabupaten Kutai Barat
Sinergi Pemerintah Daerah untuk Tata Kelola Hukum Transparan
Melalui Rakor JDIH 2025, Pemerintah Provinsi Kaltim berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antar pemerintah daerah.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum, memperkuat transparansi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data hukum yang andal dan modern. (adv)




