ARUSBAWAH.CO - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekda Kaltim), Sri Wahyuni, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 2025.
Acara ini digagas oleh Biro Hukum Setdaprov Kaltim dan berlangsung di Main Hall Aula Sakura RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada Kamis (26/6/2025).
Dalam sambutannya, Sri Wahyuni menegaskan bahwa JDIH memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi hukum yang akurat, terbuka, dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, JDIH bukan sekadar pusat penyimpanan dokumen perundang-undangan, tetapi juga bagian penting dari pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan.
“JDIH adalah pilar penting transparansi hukum. Keberadaannya vital, terutama di era digital saat ini,” ujar Sri Wahyuni.
Pentingnya Inovasi dan Teknologi dalam JDIH
Lebih lanjut, Sekda Kaltim mendorong agar pengelolaan JDIH tidak berhenti pada dokumentasi semata.
Tag



