Saat ditanya lebih jauh terkait OPD yang dinilai bandel oleh DPRD dan tidak menindaklanjuti rekomendasi Pansus LKPJ maupun BPK, Sri Wahyuni menyatakan hal itu menjadi bagian dari evaluasi.
“Penilaian itu kan ada ya. Nanti kita lihat dulu dari hasil rekomendasi BPK dan DPRD apakah ditindaklanjuti dengan baik atau tidak. Kan tentu ini ada proses,” ujarnya.
Menyoal soal OPD yang tak patuh, Sri hanya menyebut hal itu menjadi pertimbangan pimpinan.
“Itu juga jadi pertimbangan sih. Itu kan pimpinan ya, pertimbangannya bagaimana? Itu kan pimpinan,” katanya tanpa merinci.
Sebelumnya, sejumlah catatan dari Pansus LKPJ DPRD Kaltim memang menyoroti OPD yang dinilai tidak menggubris rekomendasi BPK maupun pansus.
Saat dimintai pendapat, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengingatkan bahwa laporan BPK adalah dokumen publik.
Tag



