Arus Publik

Rumah Sakit di Samarinda

Sejarah Panjang RSJD Atma Husada Mahakam Sejak 1933, dari Rumah Perawatan Sakit Jiwa hingga Jadi Rujukan Utama Kalimantan Timur

Rumah Sakit Jiwa Pusat AHM Samarinda didirikan pada tahun 1933

SAMARINDA - Pelayanan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam / Foto: Instagram @rsjd.ahm

ARUSBAWAH.CORumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, yang kini berdiri di Jalan Kakap, Samarinda, menyimpan perjalanan sejarah yang panjang dan erat kaitannya dengan perkembangan layanan kesehatan jiwa di Kalimantan Timur.

Berawal dari masa kolonial hingga menjadi rumah sakit kelas A milik Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini, perjalanan institusi ini mencerminkan transformasi sistem kesehatan jiwa di wilayah tersebut selama hampir satu abad.

Berdiri di Era Kesultanan Kutai, Berkembang Lintas Zaman

Rumah Sakit Jiwa Pusat (RSJP) Samarinda didirikan pada tahun 1933 di atas lahan seluas 20.157 meter persegi.

Pembiayaannya berasal dari Kesultanan Kutai dan pada awalnya berfungsi sebagai Rumah Keperawatan Sakit Jiwa.

Pada masa itu, RSJP didirikan bersamaan dengan Rumah Sakit Umum berdasarkan penetapan Ketua Bestuur College Samarinda.

Memasuki era kemerdekaan, terjadi pergeseran tanggung jawab pembiayaan.

Pada 20 April 1949, pembiayaan Rumah Sakit Umum dan RSJP diserahkan oleh Kesultanan Kutai kepada Dewan Kesultanan dan Kerajaan di Kalimantan Timur, sebelum akhirnya pada 1 Januari 1951 pembiayaan RSJP diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan pada November 1951, kantor RSJP resmi dipisahkan dari Rumah Sakit Umum pada tahun 1952.

Status kelembagaannya pun terus berkembang; berdasarkan struktur organisasi yang mengacu pada SK Menteri Kesehatan No. 135/Menkes/SK/IV/1978, rumah sakit jiwa ini ditetapkan sebagai Rumah Sakit Jiwa kelas B.

Dari UPTD Kota Menjadi Rujukan Provinsi dengan Identitas Baru

Perubahan besar berikutnya terjadi pada awal era otonomi daerah.

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, UPTD Rumah Sakit Jiwa Pusat Samarinda dilimpahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan Surat Menkes No. 1732/Menkes-Kesos/XII/2000 tentang pengalihan UPTD kepada pemerintah kabupaten/kota.

Surat ini kemudian direvisi melalui Surat Depkes No. 196/Menkes-Sos/III/2001 tanggal 7 Maret 2001.

Pada tahun 2001, RS Jiwa Samarinda mulai beroperasi di bawah Pemerintah Kota Samarinda dalam bentuk UPTD, sebelum kedudukannya ditetapkan kembali melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim No. 16 Tahun 2001 tanggal 24 September 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas-Dinas Provinsi Kalimantan Timur.

Identitas yang dikenal masyarakat saat ini baru muncul beberapa tahun kemudian.

Pada tahun 2005, untuk menghilangkan stigma di masyarakat terhadap istilah “rumah sakit jiwa”, namanya resmi diubah menjadi Rumah Sakit Atma Husada Mahakam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 03 Tahun 2005 tanggal 17 Januari 2005.

Hingga kini, RSJD Atma Husada Mahakam tetap menjadi rumah sakit jiwa rujukan utama di Kalimantan Timur.

Statusnya sebagai Rumah Sakit Kelas A milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berfokus pada pelayanan kesehatan jiwa kini didukung kapasitas 190 tempat tidur sesuai SK Nomor 188.4/319/RSJD.AHM-TU/2023, dengan tenaga profesional yang terdiri dari 161 PNS, 56 PPPK, dan 220 Non ASN.

Visi rumah sakit ini pun menegaskan posisinya sebagai institusi yang mandiri dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa terpadu se-Kalimantan.

Perjalanan hampir sembilan dekade ini menunjukkan bagaimana RSJD Atma Husada Mahakam terus beradaptasi, dari rumah perawatan sederhana di era kesultanan, melewati berbagai perubahan status kelembagaan, hingga menjadi pilar layanan kesehatan jiwa bagi masyarakat se-Kalimantan Timur saat ini.​​​​​​​​​​​​​​​​ (jay)

Tag

MORE