Selanjutnya, berdasarkan keputusan pada November 1951, kantor RSJP resmi dipisahkan dari Rumah Sakit Umum pada tahun 1952.
Status kelembagaannya pun terus berkembang; berdasarkan struktur organisasi yang mengacu pada SK Menteri Kesehatan No. 135/Menkes/SK/IV/1978, rumah sakit jiwa ini ditetapkan sebagai Rumah Sakit Jiwa kelas B.
- Rumah Sakit Mulya Medika Samarinda Menuju Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, saat Ini Masih dalam Proses Akreditasi
- Fasilitas Modern hingga CT Scan 128 Slice, Mengenal Layanan di Rumah Sakit Mulya Medika Samarinda
- Layanan Rehab Narkoba di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda: Syarat, Prosedur, dan Informasi yang Perlu Diketahui
Dari UPTD Kota Menjadi Rujukan Provinsi dengan Identitas Baru
Perubahan besar berikutnya terjadi pada awal era otonomi daerah.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, UPTD Rumah Sakit Jiwa Pusat Samarinda dilimpahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan Surat Menkes No. 1732/Menkes-Kesos/XII/2000 tentang pengalihan UPTD kepada pemerintah kabupaten/kota.
Surat ini kemudian direvisi melalui Surat Depkes No. 196/Menkes-Sos/III/2001 tanggal 7 Maret 2001.
Pada tahun 2001, RS Jiwa Samarinda mulai beroperasi di bawah Pemerintah Kota Samarinda dalam bentuk UPTD, sebelum kedudukannya ditetapkan kembali melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim No. 16 Tahun 2001 tanggal 24 September 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas-Dinas Provinsi Kalimantan Timur.
Tag



