ARUSBAWAH.CO - Aksi demonstrasi yang digelar Front Mahasiswa Anti Korupsi (FORMaK) di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/4/2026), memantik perhatian publik.
Mereka membawa dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Aksi ini terjadi hanya sehari setelah Andi Harun menggelar konferensi pers pada Kamis (16/4) terkait hasil pemeriksaan mobil dinas di lingkungan Pemkot Samarinda.
Adapun mobil dinas yang dimaksud adalah mobil Land Rover Defender yang disewa Pemkot Samarinda seharga 160 juta per bulan, untuk operasional tamu.
Perwakilan massa aksi, Wempi Habari, menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke KPK.
Ia memastikan laporan itu tidak sekadar wacana, melainkan telah disertai dokumen awal yang dianggap cukup untuk ditindaklanjuti sebagai bukti.
“Surat sudah kami sampaikan dan telah diterima oleh KPK. Kami saat ini menunggu konfirmasi serta langkah tindak lanjut dari KPK,” ujar Wempi di sela aksi, dilansir dari Instagram @forumkeadilantv.
Ia juga mendesak KPK segera memeriksa dugaan penyewaan mobil di Samarinda pada 2023 dan 2024.
“KPK harus segera memeriksa penyewaan mobil yang terjadi di Kota Samarinda pada tahun 2023 dan 2024, masih sama dengan mobil yang sama,” tegasnya.
Salah satu massa aksi menyebut pihaknya memiliki informasi dan bukti awal.
“Bahwa ada pengadaan mobil wali kota pada tahun 2023 sebesar Rp 3 miliar lebih. Pada tahun 2024 ada lagi penyewaan mobil senilai 160 juta (per bulan),” ujarnya.
Ia juga menyinggung aturan dalam Perwali Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024, di mana standar harga untuk sewa kendaraan operasional pejabat seharusnya tidak lebih dari Rp14 juta per bulan.
"Sehingga dugaan kami ada keterlibatan oknum-oknum pejabat, khususnya bagian umum dan bagian aset,” lanjutnya.
Selain itu, diduga ada kejanggalan jumlah kendaraan.
“Ada dua mobil jenis yang sama, tipe yang sama, di tahun anggaran yang berbeda, tapi yang kelihatan cuma satu mobil,” katanya.
Untuk itu, mereka mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan penyewaan kendaraan, termasuk pihak ketiga, turut diperiksa secara menyeluruh.
“Kami meminta pihak-pihak terkait, termasuk pihak ketiga, untuk diperiksa. Karena kami melihat ada dugaan markup anggaran yang tidak wajar,” tegasnya.
Pemkot Akui Ketidakcermatan, Kontrak Diputus dan Kendaraan Dikembalikan
Pemerintah Kota Samarinda mengakui adanya ketidakcermatan dalam kontrak penyewaan kendaraan operasional jenis Land Rover Defender. Wali Kota Andi Harun menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Samarinda minta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Samarinda atas kegaduhan yang terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (16/4/2026) lalu.
Andi Harun menegaskan persoalan ini telah ditangani melalui pemeriksaan Inspektorat dan ditindaklanjuti dengan langkah konkret.
“Kami memilih untuk menyerahkan ini ke Inspektorat agar diperiksa secara objektif, meskipun kami sadar risikonya bisa saja ditemukan kesalahan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot telah menginstruksikan penarikan dan pengembalian kendaraan kepada penyedia jasa serta melakukan evaluasi kontrak.
“Kendaraan sudah kami kembalikan, dan kuncinya sudah diserahkan kepada Sekda untuk selanjutnya diproses pengembalian kepada pihak penyedia,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan Inspektorat mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam kontrak, termasuk penggunaan unit yang sama pada tahun berbeda.
“Ternyata pada tahun kedua dan seterusnya, kendaraan yang ada adalah kendaraan yang sama pada tahun pertama,” ujarnya.
Selain itu, skema harga sewa juga dinilai tidak proporsional.
“Kalau kendaraannya sama, harusnya sewanya jauh turun karena ada nilai penyusutan,” tambahnya.
Saat ini, penyelesaian kewajiban keuangan masih dalam tahap pembahasan melalui musyawarah dengan pihak penyedia jasa.
“Nominalnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses musyawarah,” jelas Andi Harun.
Pemkot juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.
“Tidak menutup kemungkinan pemerintah kota akan mengambil langkah hukum keperdataan,” tegasnya. (raf)




