Tarif Rp2–2,3 Juta, Sasar Segmen Menengah Atas
Kos syariah putri ini dipatok dengan tarif Rp2 juta hingga Rp2,3 juta per bulan. Harga tersebut menyasar segmen menengah ke atas, khususnya penghuni yang mengutamakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.
Meski mengusung konsep syariah, kos ini tidak bersifat eksklusif secara agama.
“Ini kos syariah putri, tapi bukan berarti hanya untuk muslimah. Nonmuslim juga boleh. Yang dibangun itu sistemnya, bukan pembatasan agama,” jelas Syamsuddin.
Prinsip syariah diterapkan pada tata kelola, aturan hunian, dan lingkungan, bukan pada identitas keagamaan penghuni.
Skema PAD Berlapis: 60 Persen Langsung ke Pemkot
Dari sisi fiskal, kerja sama ini dirancang memberi kontribusi maksimal ke daerah.
Berdasarkan skema yang ditetapkan Wali Kota Samarinda, 60 persen hasil bersih langsung masuk ke kas Pemkot.
Sementara 40 persen dikelola Varia Niaga, namun porsi tersebut juga tidak sepenuhnya menjadi keuntungan perusahaan.
“Sesuai kebijakan baru, dari laba bersih Varia Niaga, 30 persennya wajib disetor kembali ke PAD,” terang Syamsuddin.
Dengan demikian, kontribusi ke daerah bersifat berlapis: langsung dari hasil kerja sama, dan tidak langsung melalui setoran laba BUMD.
Skema ini menegaskan arah baru pengelolaan BUMD sebagai instrumen fiskal daerah, bukan sekadar operator bisnis.
Tag



