ARUSBAWAH.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/2/2026).
Sidang kali ini mulai masuk pokok perkara dengan mendengar satu per satu keterangan saksi.
Di kursi terdakwa duduk dua nama yakni, Zairin Zain, Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, dan Agus Hari Kusuma, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menduga keduanya terlibat dalam proses pencairan hingga penyaluran dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi DBON.
Dari total Rp100 miliar yang dianggarkan untuk DBON, JPU menyebut hanya sekitar Rp31 miliar yang benar-benar masuk ke lembaga tersebut.
Selebihnya disebut JPU mengalir ke organisasi olahraga lain, seperti KONI Kaltim, NPCI, KORMI, Bapomi, Bapor Korpri, hingga SIWO PWI Kaltim.
Penyaluran itulah diduga tak memiliki dasar hukum yang memadai.
Pada sidang perdana pekan lalu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih tak mengajukan perlawanan (eksepsi).
Artinya, mereka kini langsung menghadapi pembuktian.
Tujuh saksi dihadirkan JPU dari Kejati Kaltim.
Namun baru tiga yang sempat diperiksa diantaranya Timur Luri Laksono, Wakil Kepala Sekretariat DBON, Chairil Anwar Wakil Bendahara dan M. Irfan Prananta dari Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim.
Nama Pejabat Inspektorat Dicantumkan dalam SK DBON Tanpa Persetujuan
Nama terakhir ini yang membuat suasana sidang sedikit berubah.
Di hadapan majelis hakim, Irfan Prananta mengaku namanya tercantum dalam Surat Keputusan bernomor 100.3.3.1/Κ.258/2023 kepengurusan DBON Tahun 2023 sebagai Wakil Pelaksana Sekretariat.
Di SK itu, Irfan mengaku tak pernah merasa dimintai persetujuan.
“Saya tahunya sudah jadi. SK-nya sampai ke saya, dan nama saya sudah ada di situ,” kata Irfan ditemui awak media usai persidangan.
Irfan menyebut, tak ada komunikasi sebelumnya dan tak ada pembicaraan lisan maupun tertulis.
Menurutnya, ia tak pernah dimintai kesediaan untuk menduduki jabatan di kepengurusan DBON.
Posisi itu, menurut dia, justru berpotensi menimbulkan persoalan.
Sebagai pejabat di Inspektorat, tugas utamanya adalah mengawasi penggunaan anggaran pemerintah.
Sementara DBON mengelola dana hibah dalam jumlah besar.
Ketika membaca rincian tugas dalam SK itu, Irfan merasa ada potensi konflik kepentingan (conflik of interest).
“Kalau saya masuk di situ, nanti bagaimana saya mengawasi? Bisa jadi tidak independen. Itu yang saya pikirkan,” ujarnya.
Tak lama setelah menerima SK, ia memilih mundur dari jabatan Pelaksana Harian DBON.
Ia tegaskan pengunduran dirinya hanya dari struktur DBON, bukan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Aktivitasnya di Inspektorat tetap berjalan seperti biasa.
Audit BPK dan Sorotan Rangkap Jabatan di Kepengurusan DBON
Irfan juga menyinggung posisi DBON yang menurutnya berada di wilayah abu-abu, bukan sepenuhnya lembaga pemerintah, tapi juga tak sepenuhnya independen.
Kondisi itu, kata dia, membuat batas peran dan tanggung jawab menjadi tidak jelas.
Di ruang sidang, jaksa dan hakim juga menanyakan soal sejumlah dokumen yang mencantumkan Inspektorat seolah-olah terlibat dalam pembahasan anggaran DBON.
Irfan membantah keras.
“Kalau dibilang ikut menyusun atau memutuskan anggaran, tidak. Kami bukan bagian dari tim,” katanya.
Ia tak menampik adanya komunikasi antara pengelola program dan Inspektorat.
Namun itu sebatas konsultasi, memberi saran, bukan mengambil keputusan.
Lebih jauh, Irfan memaparkan adanya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan sebelum perkara ini naik ke proses hukum.
Salah satu catatan BPK adalah soal aparatur sipil negara yang merangkap jabatan sebagai pengurus DBON.
“Itu dinilai kurang tepat. ASN punya fungsi pengawasan, tapi juga duduk sebagai pengurus. Itu yang jadi sorotan,” ujarnya.
Selain rangkap jabatan, audit juga menemukan persoalan lain seperti kekurangan pembayaran pajak dan pemberian honorarium tanpa standar yang jelas.
Ia menyebut ada perbedaan nominal honor yang cukup mencolok.
“Ada yang dapat Rp20 juta, ada yang Rp8 juta, ada Rp6 juta. Tapi dasar perhitungan beban kerjanya tidak terlihat,” kata Irfan.
Perbedaan itu, menurut dia, tak disertai analisis yang bisa menjelaskan kenapa nominalnya berbeda jauh.
Hal-hal seperti inilah yang kemudian menjadi catatan dalam audit.
Sidang masih akan berlanjut pekan depan, 24 Februari 2026, dengan menghadirkan empat saksi lainnya.
(wan)




