"Keterlibatan ASN dalam kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media sosial, itu melanggar aturan kami akan mengambil tindakan tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran ini", ujar Galeh Akbar Tanjung.
"ASN dilarang menyebarkan, menyukai, membagikan, atau mengomentari konten yang berbau kampanye di media sosial apabila ditemukan lansung diberi sanksi tegas berupa sanksi administratif hingga pemecatan", ujar Galeh Akbar Tanjung kemudian.
Lebih lanjut, Bawaslu Kaltim juga menghimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan ke Bawaslu jika menemukan ASN yang terlibat kampanye politik di media sosial.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas pemilu, termasuk melaporkan ASN yang berkampanye di media sosial," tegas Komisioner Bawaslu, Galeh Akbar Tanjung.
Sebagai informasi dan pengingat bagi seluruh ASN untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang pemilu, agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun mengimbau agar ASN menjaga netralitasnya demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil. (wan)
Tag