ARUSBAWAH.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye politik, termasuk melalui media sosial.
Pernyataan ini disampaikan guna mengingatkan pentingnya netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.
Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN yang terbukti berkampanye di media sosial atau mendukung salah satu calon politik secara terang-terangan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.
Bawaslu Kaltim menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ASN yang terlibat dalam kampanye politik.
Menurut Bawaslu Kaltim, ASN adalah pelayan publik harus menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik serta tidak boleh memihak salah satu paslon dalam kontestasi politik
Selaku Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dalam keterangannya menyampaikan bahwa ASN yang terlibat dalam aktivitas politik praktis, termasuk kampanye di media sosial, akan dikenakan sanksi secara tegas.
Tag