Arus Publik

Samarinda Terkini

Samarinda Wacanakan Listrik dari Sampah, Tapi Masih Tahap Draft Kerja Sama dengan Kukar

Senin, 6 April 2026 22:23

WAWANCARA - Kepala DLH Kota Samarinda, Suwarso/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Rencana Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Samarinda mulai masuk tahap penyusunan kerja sama lintas daerah. 

Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan skema aglomerasi dengan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memenuhi kebutuhan pasokan sampah hingga 1.000 ton per hari.

Fasilitas tersebut direncanakan berlokasi di TPA Sambutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun draft perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua daerah.

Penyusunan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat agar pengembangan PSEL dilakukan melalui skema aglomerasi antarwilayah.

“Penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Pemkot Samarinda dengan Pemkab Kukar berkaitan dengan aglomerasi atau kerja sama pemenuhan kebutuhan sampah untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik yang direncanakan di TPA Sambutan,” jelasnya saat ditemui awak media, Senin (6/4/2026).

Kebutuhan 1.000 Ton Sampah per Hari

Suwarso mengatakan, kerja sama tersebut diperlukan karena adanya ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dalam regulasi itu, proyek PSEL disyaratkan memiliki pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari.

Saat ini, timbulan sampah Kota Samarinda diperkirakan sekitar 660 ton per hari. Artinya, masih diperlukan tambahan sekitar 340 ton dari wilayah lain.

“Karena Samarinda hanya bisa menyediakan sekitar 660 ton per hari, maka dibutuhkan sekitar 340 ton dari daerah lain," jelas Suwarso.

Menurutnya, kerja sama tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

Draft PKS saat ini masih terus dimatangkan sebelum disampaikan ke Pemkab Kukar untuk dipelajari.

"Yang berbatasan langsung kan Kukar, seperti beberapa kecamatan di Tenggarong Seberang, Anggana, Sanga-Sanga, hingga Loa Janan Ilir, itu diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan,” ujarnya.

Masih Bahas Biaya Operasional dan Sanksi

Meski draft sudah disusun, Suwarso menegaskan belum ada keputusan final.

Beberapa aspek teknis masih dibahas, termasuk pembagian tanggung jawab biaya operasional dan pengangkutan sampah.

“Masih ada perbaikan-perbaikan, terutama terkait jumlah sampah dari luar daerah, biaya operasional, biaya pengangkutan, apakah menjadi kewajiban Samarinda atau Kukar, atau ada bantuan keuangan dari provinsi,” katanya.

Tag

MORE