Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042

Samarinda Arahkan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Hutan Kota dalam RTRW Samarinda 2023-2042

RTRW Samarinda Dorong Penambahan Ruang Terbuka Hijau

Sabtu, 30 Mei 2026 11:25

RTH - RTRW Samarinda atur penambahan ruang terbuka hijau, hutan kota, dan jalur hijau perkotaan/ Foto: Indonesia.travel

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.

Mulai mendorong penguatan kawasan lingkungan hidup melalui penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga pengembangan hutan kota

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pelestarian kawasan lindung dan peningkatan kualitas lingkungan perkotaan agar tetap nyaman serta berkelanjutan di tengah pesatnya pembangunan kota. 

Dalam RTRW tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan budi daya dengan perlindungan lingkungan hidup. 

Fokus Lindungi Kawasan Resapan dan Sempadan Sungai

Dalam dokumen RTRW, pemerintah menetapkan sejumlah strategi untuk menjaga fungsi kawasan lindung, termasuk melindungi kawasan resapan air serta kawasan sempadan sungai yang selama ini menjadi perhatian utama di Samarinda.

Pemerintah juga berencana membatasi perkembangan kawasan terbangun dan permukiman di sekitar sempadan sungai dengan mengembangkan Ruang Terbuka Hijau sebagai kawasan penyangga lingkungan. 

Langkah tersebut dilakukan untuk membantu menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mengurangi risiko bencana lingkungan seperti banjir. 

Selain itu, RTRW Samarinda juga memuat upaya perlindungan kawasan rawan bencana dan pemulihan kawasan lindung yang mengalami penurunan fungsi akibat aktivitas pembangunan dan kawasan budi daya. 

Pemerintah menilai keberadaan kawasan hijau menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas lingkungan kota di masa depan. 

Penambahan Taman Kota hingga Hutan Kota

RTRW Samarinda turut mengarahkan penambahan Ruang Terbuka Hijau publik dalam berbagai bentuk, mulai dari taman kota, taman lingkungan, jalur hijau, lapangan olahraga, hingga kawasan hutan kota.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau yang sudah ada sekaligus menambah penyediaan ruang hijau publik untuk mendukung fungsi ekologis, sosial, budaya, dan estetika kota. 

Keberadaan Ruang Terbuka Hijau juga dinilai penting untuk membantu penyerapan air, menjaga kualitas udara, hingga menciptakan ruang interaksi masyarakat di kawasan perkotaan.

Samarinda Usung Konsep Kota Tepian Berkelanjutan

Melalui RTRW 2023–2042, Pemerintah Kota Samarinda menetapkan arah pembangunan kota dengan konsep Kota Tepian berbasis waterfront city development atau pengembangan kawasan tepian air.

Konsep tersebut tidak hanya berfokus pada pembangunan ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan daya dukung lingkungan serta asas pembangunan berkelanjutan. 

Dengan penambahan Ruang Terbuka Hijau dan penguatan kawasan lindung, Pemerintah Kota Samarinda berharap pembangunan kota tetap berjalan seimbang antara kebutuhan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian lingkungan hidup di masa mendatang. (naa)

Tag

MORE