"Kalau RUU ini disahkan, mungkin Indonesia satu-satunya yang memberhentikan hakim ditengah masa jabatan atas dasar persetujuan lembaga pengusul. Ini kan gila!," ucap Castro dengan nada cemas.
Lanjutnya, Kalau diberhentikan ditengah jalan banyak (meninggal, melakukan perbuatan pidana, dll). Tapi kalau diberhentikan ditengah jalan atas dasar persetujuan lembaga pengusul, ini yg baru di indonesia." Pungkas nya.
Di ketahui Komisi III DPR pada 13 Mei lalu, saat masa reses, melakukan rapat tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Meskipun tidak semua perwakilan fraksi partai politik di komisi III itu hadir, peserta rapat sepakat membawa revisi atau perubahan keempat UU MK itu ke rapat paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.
Castro berpendapat Memang tidak ada larangan secara gamblang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) pada masa reses Dewan Perwakilan Rakyat.
"Memang tidak ada larangan secara eksplisit membahas RUU dimasa reses, tapi bukan berarti di perbolehkan juga," ujar nya.
Karena menurutnya, ketiadaan larangan itu tidak bisa dijadikan justifikasi pembahasan RUU dimasa reses. Sebab hal itu tidak di atur.
"Masa reses dan masa sidang adalah dua hal yang bertolakbelakang," tandasnya.
Tag