Arusbawah.co - Terkesan kejar tayang dan sembunyi-sembunyi, langkah pemerintah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ke empat UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Hal ini menuai kecaman dari banyak pihak, karena dinilai memilik motif kepentingan lembaga pengusul.
Seperti halnya kritis keras datang dari Dosen Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.
Kepada Tim redaksi, Jumat (17/05/2024).
Menurutnya, Motif utama revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) untuk mengendalikan para hakim MK. Agar sejalan dengan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.
Tidak heran jika dalam draf revisi itu diatur mengenai masa jabatan wajib di kembalikan kepada lembaga pengusul dalam hal ini DPR dan Pemerintah untuk dapat Persetujuan.
"Masa jabatan 10 tahun, dimana setelah 5 tahun wajib dikembalikan kepada lembaga pengusul untuk dapat Persetujuan," tandas Castro sapaan akrab.
Jika hal ini terjadi, Indonesia bisa jadi satu-satunya negara yang memberhentikan hakim di tengah masa jabatan.
Tag