Meski demikian, Gubernur yang akrab disapa Harum tersebut mengingatkan adanya keterbatasan kewenangan teknis di daerah.
Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan melakukan pengadaan bibit, pupuk, pestisida, maupun alat dan mesin pertanian.
Seluruh kewenangan itu kini berada di pemerintah pusat.
“Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kaltim dalam mewujudkan target swasembada beras,” jelasnya.
Kendati demikian, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tetap dapat memberikan kontribusi maksimal, terutama dalam hal pendampingan, pembinaan, dan penyediaan lahan.
Ia mengungkapkan beberapa lokasi yang siap dialokasikan untuk mendukung program pertanian Kodam.
Tag



