ARUSBAWAH.CO - Kecamatan Palaran resmi ditetapkan sebagai pusat industri skala nasional dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023–2042.
Penetapan itu tercantum dalam Pasal 14 ayat (3), yang menempatkan Kelurahan Rawa Makmur di Kecamatan Palaran sebagai Pusat Pelayanan Kota (PPK) dengan fungsi kegiatan sebagai pusat industri skala nasional, pusat perdagangan, dan pusat transportasi regional.
Selain Rawa Makmur, Kelurahan Bukuan di kecamatan yang sama juga ditetapkan sebagai Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) dengan fungsi pengembangan pemerintahan, perdagangan, jasa, perkantoran, dan industri skala kota.
Dalam RTRW yang berlaku hingga 2042 itu, Palaran bukan sekadar satu titik pertumbuhan, melainkan simpul dari hampir seluruh infrastruktur strategis kota yang direncanakan.
Kawasan Industri Seluas 3.768 Hektare, Palaran Jadi Inti
Dokumen RTRW menetapkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan total luas kurang lebih 3.768,41 hektare yang tersebar di enam kecamatan.
Dari luasan tersebut, Kecamatan Palaran menjadi wilayah dengan sebaran terluas, mencakup lima kelurahan sekaligus yaitu Bantuas, Bukuan, Handil Bakti, Rawa Makmur, dan Simpang Pasir, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf b.
Selain penetapan kawasan industri, RTRW juga menegaskan arah kebijakan pengembangan Palaran melalui Pasal 6 huruf b, yang secara eksplisit menyebutkan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu menarik investasi.
Kebijakan ini sejalan dengan posisi Palaran sebagai PPK Rawa Makmur, satu dari dua pusat pelayanan kota tertinggi dalam hierarki ruang Samarinda, setara dengan PPK Bugis di Samarinda Kota yang selama ini menjadi pusat pemerintahan dan perdagangan utama.
Deretan Infrastruktur Strategis yang Direncanakan di Palaran
Penetapan Palaran sebagai pusat industri nasional didukung oleh rangkaian rencana infrastruktur yang tersebar di berbagai pasal RTRW.
Berikut infrastruktur yang secara eksplisit disebutkan berada di Kecamatan Palaran:
Transportasi
- Pelabuhan Samarinda di Kelurahan Bukuan ditetapkan sebagai pelabuhan pengumpul utama, dilengkapi dua terminal umum: Terminal Umum Sarana Abadi Lestari di Kelurahan Rawa Makmur dan Terminal Umum Palaran di Kelurahan Bukuan.
- Terminal khusus di Kelurahan Bantuas dengan fungsi industri, transportasi, dan perdagangan.
- Terminal penumpang tipe C yaitu Terminal Baru Rawa Makmur di Kelurahan Rawa Makmur.
- Stasiun Sanga-Sanga di Kelurahan Bantuas sebagai stasiun penumpang kereta api .
- Stasiun Palaran di Kelurahan Bukuan sebagai stasiun barang kereta api.
- Jalur kereta api khusus batubara melewati Kecamatan Sungai Kunjang dan Palaran
Energi:
- PLTU Mangkujenang di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
- Gardu Induk Bukuan di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.
- Tangki timbun di Kelurahan Simpang Pasir dan Kelurahan Rawa Makmur.
- Kilang terminal bahan bakar minyak di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran.
Pengelolaan Sampah dan Limbah:
Irigasi:
- Delapan saluran irigasi di Kecamatan Palaran, antara lain Saluran Irigasi Anak Sungai Mahakam, Saluran Irigasi Bukuan, Saluran Irigasi Sungai Bantuas, Sungai Mangkujenang, Sungai Palaran, dan Sungai Simpang Pasir.
Deretan infrastruktur itu menjadikan Palaran sebagai kecamatan dengan konsentrasi rencana pembangunan terbanyak dalam dokumen RTRW Kota Samarinda.
Dalam APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025, total belanja modal seluruh kota dialokasikan sebesar Rp478.469.233.525, dengan pos terbesar pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp393.415.221.800.
Dokumen APBD tidak merinci secara spesifik berapa dari anggaran itu yang dialokasikan untuk infrastruktur di Palaran. (jay)




