Dalam strategi penataan ruang, Pemkot Samarinda menegaskan akan melakukan penataan dan pengendalian lingkungan di kawasan tepian air atau waterfront city yang selama ini mengalami alih fungsi maupun pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana meningkatkan konservasi lingkungan di kawasan tepian sungai yang memiliki nilai sejarah bagi daerah.
Penataan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Revitalisasi Waterfront Lama Masuk Rencana
RTRW juga memuat rencana pembangunan kembali atau redevelopment kawasan tepian air lama yang dinilai belum berfungsi optimal.
Revitalisasi dilakukan melalui perbaikan maupun rekonstruksi fasilitas yang sudah ada tanpa menambah pembangunan permukiman baru di sekitar sungai.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga fungsi sungai tetap berjalan dengan baik.
Tag



