Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042: Begini Pembagian Ruang dan Dampaknya bagi Warga Kota

by:
Lisa
Jumat, 12 Desember 2025 13:12

DOKUMEN PERDA - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023–2042 resmi menjadi kompas pembangunan Kota Tepian untuk 20 tahun ke depan/ IST

 

Pembagian Fungsi Ruang: Ekologi, Industri, hingga Jasa

RTRW Samarinda membagi pengembangan kawasan menjadi tiga kluster besar: Ruang Terbuka Hijau, Kawasan Industri, dan Kawasan Perdagangan–Jasa.

Ketiganya saling terhubung membentuk arah pertumbuhan kota.

1. Ruang Terbuka Hijau – 4.798,34 hektare

RTH terbesar berada di kecamatan dengan bentang alam luas, seperti:

Kelurahan seperti Harapan Baru, Budaya Pampang, Air Hitam, Makroman, dan Sungai Keledang diproyeksikan menjadi benteng ekologis kota: penyerap air, pengendali polusi, dan ruang publik hijau.

2. Kawasan Industri – 3.768,41 hektare

Sebaran kawasan industri menempel di koridor logistik dan pelabuhan:

Tag

MORE