ARUSBAWAH.CO - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023–2042 resmi menjadi kompas pembangunan Kota Tepian untuk 20 tahun ke depan.
Dokumen hukum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini bukan sekadar peta wilayah, tetapi peta politik ruang yang menentukan masa depan ekologi, industri, hingga pusat ekonomi kota.
Perda tersebut mengatur pemanfaatan ruang darat dan perairan seluas 71.678,36 hektare yang tersebar di 10 kecamatan dengan karakteristik dan fungsi ruang yang beragam.
Luas Wilayah Tiap Kecamatan di Samarinda
Berikut pembagian luas wilayah berdasarkan RTRW terbaru:
- Samarinda Kota – 360,09 ha
- Samarinda Ulu – 5.134,94 ha
- Samarinda Ilir – 582,30 ha
- Samarinda Seberang – 1.189,61 ha
- Samarinda Utara – 23.299,09 ha
- Palaran – 19.110,84 ha
- Sungai Pinang – 2.824,80 ha
- Sungai Kunjang – 6.757,04 ha
- Sambutan – 9.232,77 ha
- Loa Janan Ilir – 3.186,89 ha
Arah Pembangunan: Samarinda Kota Modern, Nyaman, dan Berkelanjutan
Pasal 5 Perda menetapkan arah besar pembangunan: Samarinda akan bergerak menuju kota modern yang nyaman dihuni, dengan prioritas pada sektor perdagangan, jasa, dan industri.
Artinya, kebijakan tata ruang ini menjadi fondasi seluruh keputusan strategis—mulai dari lokasi investasi, penataan transportasi, hingga sebaran permukiman baru.




