Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042: Begini Pembagian Ruang dan Dampaknya bagi Warga Kota

by:
Lisa
Jumat, 12 Desember 2025 13:12

DOKUMEN PERDA - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023–2042 resmi menjadi kompas pembangunan Kota Tepian untuk 20 tahun ke depan/ IST

ARUSBAWAH.CO -  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023–2042 resmi menjadi kompas pembangunan Kota Tepian untuk 20 tahun ke depan.

Dokumen hukum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini bukan sekadar peta wilayah, tetapi peta politik ruang yang menentukan masa depan ekologi, industri, hingga pusat ekonomi kota.

Perda tersebut mengatur pemanfaatan ruang darat dan perairan seluas 71.678,36 hektare yang tersebar di 10 kecamatan dengan karakteristik dan fungsi ruang yang beragam.

Luas Wilayah Tiap Kecamatan di Samarinda

Berikut pembagian luas wilayah berdasarkan RTRW terbaru:

  • Samarinda Kota – 360,09 ha
  • Samarinda Ulu – 5.134,94 ha
  • Samarinda Ilir – 582,30 ha
  • Samarinda Seberang – 1.189,61 ha
  • Samarinda Utara – 23.299,09 ha
  • Palaran – 19.110,84 ha
  • Sungai Pinang – 2.824,80 ha
  • Sungai Kunjang – 6.757,04 ha
  • Sambutan – 9.232,77 ha
  • Loa Janan Ilir – 3.186,89 ha

Arah Pembangunan: Samarinda Kota Modern, Nyaman, dan Berkelanjutan

Pasal 5 Perda menetapkan arah besar pembangunan: Samarinda akan bergerak menuju kota modern yang nyaman dihuni, dengan prioritas pada sektor perdagangan, jasa, dan industri.

Artinya, kebijakan tata ruang ini menjadi fondasi seluruh keputusan strategis—mulai dari lokasi investasi, penataan transportasi, hingga sebaran permukiman baru.

Tag

MORE