ARUSBAWAH.CO - Proses penyerahan dokumen hasil audit internal dalam kasus bayi Ananda Syahdu di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda masih menunggu agenda pertemuan resmi.
Meskipun pihak keluarga korban sudah mengetahui hasil evaluasi tersebut secara lisan, penyerahan laporan resmi dalam bentuk tertulis di hadapan Wakil Rakyat hingga kini belum bisa dilaksanakan.
Hingga Jumat, 22 Mei 2026, dokumen fisik hasil audit itu diketahui belum diserahkan ke Dewan.
Manajemen RSUD AWS menyatakan bahwa kelanjutan dari proses ini masih menunggu undangan resmi dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur untuk menentukan waktu dan tempat pertemuan tatap muka.
Surat Permohonan Sudah Dikirim Sejak 30 April
Mengenai kelanjutan penyerahan laporan tertulis ini, pihak RSUD AWS menyatakan bahwa mereka sebenarnya sudah melayangkan surat resmi sejak jauh-jauh hari.
Rumah sakit mengklaim bahwa surat permohonan untuk meminta jadwal pertemuan sudah dikirim ke pihak dewan sejak akhir bulan lalu.
Humas RSUD AWS, dr. Arysia Andhina, menjelaskan bahwa komunikasi tertulis untuk menyerahkan hasil audit ini sudah dilakukan bahkan sebelum memasuki bulan Mei.
"Kamis, 30 April, kita sudah minta audiensi (pertemuan). Untuk jam dan tempatnya, kita minta dari pihak DPRD yang menentukan," kata dr. Arysia saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jumat, 22 Mei 2026.
Namun, meski surat sudah dikirim sejak tanggal 30 April lalu, hingga saat ini pihak RSUD AWS mengaku belum menerima surat balasan atau panggilan resmi dari DPRD Kaltim terkait kapan pertemuan tersebut bisa dilaksanakan.
Pihak rumah sakit juga menyatakan tidak mengetahui alasan di balik belum terbitnya jadwal pertemuan tersebut.
"Untuk alasannya, kami kurang tahu," ujar dr. Arysia singkat saat ditanya mengenai agenda pertemuan dari Dewan yang belum keluar.
Harus Diserahkan Langsung, Bukan Cuma Kirim Berkas
Terkait keberadaan fisik dokumen, dr. Arysia meluruskan bahwa pihak rumah sakit memang sengaja tidak hanya sekedar mengirim berkas kertas begitu saja ke meja Dewan.
Rumah sakit menilai laporan tertulis ini harus diserahkan langsung melalui forum pertemuan tatap muka.
"Kita meminta pertemuan langsung, bukan sekadar mengirimkan berkas hasil audit. Karena hasil ini harus disampaikan lewat pertemuan," jelasnya.
Langkah ini diambil agar tidak ada salah paham mengenai data yang tertulis di dalam dokumen.
Pihak rumah sakit menilai isi laporan tertulis itu memuat data-data medis, sehingga butuh penjelasan lisan secara langsung saat penyerahan agar menghindari salah tafsir.
"Tujuannya agar kami bisa menjelaskan langsung isi hasil audit itu, untuk menghindari salah persepsi dari hasil tersebut," tambah dr. Arysia.
Merujuk Pernyataan Pengacara pada Berita Sebelumnya
Perkembangan laporan tertulis ini menjadi poin yang dinanti.
Sebab, sebelumnya pihak keluarga melalui pengacaranya, Sudirman SH, menyatakan sepakat menempuh jalan damai demi fokus pada penyembuhan total tangan si bayi melalui fasilitas pengobatan gratis dari RSUD AWS.
Meskipun saat itu pihak keluarga sudah mengetahui isi keputusan audit, Sudirman menegaskan dalam pernyataannya bahwa laporan hasil audit internal ini tidak akan ditutupi.
Pihak pengacara tetap meminta manajemen RSUD AWS untuk menyerahkan laporan tertulis tersebut kepada Komisi IV DPRD Kaltim secara resmi sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Hingga saat ini, pihak rumah sakit menyatakan posisi mereka masih dalam tahapan menunggu konfirmasi waktu dan tempat dari Komisi IV DPRD Kaltim agar penyerahan berkas tertulis tersebut dapat segera di paparkan secara resmi. (son)
- Hasil Audit Dugaan Kelalaian Medis Sudah Keluar, Ibu Korban: Anak Saya yang Cacat, Kenapa Dewan yang Didahulukan?'
- Hasil Audit Dugaan Kelalaian Medis di RS Pemerintah Sudah Keluar, Pihak Rumah Sakit Akan Surati Dewan
- Audit Dugaan Kelalaian Medis di RS Pemerintah Belum Terbit, Ibu Bayi: Kami Dipaksa Menunggu?




