Arus Terkini

Rp 74 Miliar Dana Beasiswa Kaltim Tuntas Tertahan, BPK Rekom Disdik Koordinasi ke Bank Penyalur

Dana Tertahan Adalah Beasiswa Kaltim Tuntas Sejak Tahun 2019

Jumat, 4 Juli 2025 17:48

DANA BEASISWA TERTAHAN - Rincian Dana Beasiswa Kaltim Tuntas yang tertahan sejak 2019 - 2023/ Laporan BPK Kaltim

ARUSBAWAH.CO - Dana Beasiswa Kaltim Tuntas tertahan sejumlah Rp 74 Miliar. 

Dana tertahan itu sebagaimana dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim dalam Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemprov Kaltim Tahun 2024. 

Dilihat redaksi Arusbawah.co, dijelaskan bahwa puluhan miliar dana tersebut tertahan (ter-hold) di rekening penerima beasiswa, untuk penerima sejak tahun 2019 hingga 2023. 

Ditahannya dana tersebut, dikarenakan belum adanya laporan kemajuan studi yang telah masuk ke pihak pengelola beasiswa. 

Rincian dana Beasiswa Kaltim Tuntas tertahan, bisa dilihat di sini: 

DANA BEASISWA TERTAHAN - Rincian Dana Beasiswa Kaltim Tuntas yang tertahan sejak 2019 - 2023/ Laporan BPK Kaltim

 


 
Lalu pertanyaannya, kemana nantinya dana tertahan Beasiswa Kaltim Tuntas tersebut? 
 
Apakah akan kembali ke rekening penerima beasiswa, jika mereka sudah melengkapi prosedur untuk kelengkapan syarat, atau kah akan kembali ke kas daerah? 
 
Melansir laporan BPK Kaltim, tertulis bahwa dalam Juknis Beasiswa Tuntas tidak ditemukan adanya ketentuan yang mengatur tentang sisa dana tertahan di rekening penerima beasiswa yang telah lulus atau tidak menyelesaikan perkuliahan.
 
"Hasil konfirmasi Ketua Tim BP-BKT menjelaskan bahwa belum terdapat rekapan beasiswa tuntas yang dibatalkan/dihentikan serta tindaklanjut atas sisa dana tertahan penerima beasiswa tuntas. Selain itu, berdasarkan surat konfirmasi dari Ketua Tim BP-BKT tanggal 5 Mei 2025 diketahui bahwa BP-BKT masih belum menerima pemberitahuan atas keberlanjutan SK Tim BP-BKT Pemprov Kaltim Tahun 2025 dan BP-BKT sudah tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk melakukan evaluasi dan monitoring pada tahun 2025," demikian sebagaimana laporan BPK Kaltim 2024. 
 
Lalu, ada rekomendasi yang diberikan BPK, yakni menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku PA untuk melakukan koordinasi dengan BP-BKT dan bank penyalur beasiswa atas sisa dana tertahan pada rekening penerima beasiswa tuntas yang tidak memenuhi kriteria.
 
Selain itu, menginstruksikan Ketua Tim BP-BKT untuk membuat laporan pelaksanaan kegiatan Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan.

 


 
Hingga berita ini ditulis, tim redaksi masih coba lakukan konfirmasi kepada pihak terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kaltim. 
 
Namun, dilihat pada situs Kaltimprov, sepertinya adalah langkah yang dilakukan untuk menjelaskan perihal database penerima beasiswa yang tertahan sejak 2019 - 2023 itu. 
 
Melalui laman resmi Beasiswa Kaltim mengumumkan kewajiban bagi para penerima Beasiswa Kaltim Kategori Tuntas tahun 2022, 2023, dan 2024 untuk mengikuti proses Monitoring dan Evaluasi (MONEV) tahun 2025.
 
Proses ini menjadi syarat penting untuk pencairan dana yang sempat ditahan atau diblokir.

Dalam pengumuman yang diterbitkan pada 2 Juli 2025 oleh Faisal Erlangga Sanora, disebutkan bahwa seluruh penerima beasiswa wajib melaporkan kemajuan studi semester terakhir, yakni Semester Genap Tahun 2025.

Pelaporan dilakukan dengan mengunggah dua dokumen utama:

  • Transkrip Nilai yang mencantumkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
  • Kartu Hasil Studi (KHS) terbaru yang memuat Indeks Prestasi Semester (IPS)

Periode pengisian MONEV dijadwalkan mulai Juli hingga Oktober 2025, dan dilaksanakan setiap tanggal 1 sampai 15 pada masing-masing bulan.

Setelah pengisian, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak terkait. Jika verifikasi berhasil, pembukaan blokir dana akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Namun, terdapat peringatan khusus bagi penerima beasiswa tahun 2022. Apabila tidak melakukan pengisian MONEV tahun ini, maka sisa dana yang masih tertahan akan dikembalikan ke Kas Daerah, sehingga berpotensi tidak dapat dicairkan oleh mahasiswa penerima. (pra)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE