"Dua nama itu diusulkan oleh seluruh fraksi," katanya.
Penentuan dua nama itu, disebutnya dilakukan dalam agenda rapat di Balikpapan beberapa hari lalu.
"Kemarin kami ada rapat antara unsur pimpinan sementara dan fraksi-fraksi. Di sanalah, dua nama itu diusulkan oleh fraksi-fraksi," kata Ekti Imanuel.
Prosesnya saat ini, tinggal menunggu keputusan dan surat ketetapan dari Kemendagri untuk penentuan Pj Gubernur Kaltim definitif.
"Ya, sekarang tinggal di Kemendagri saja. Surat usulan dari DPRD Kaltim sudah dikirim," ucapnya.
Sebagai informasi, dari dua nama itu, Akmal Malik atau Sri Wahyuni, jika sudah ditetapkan oleh Kemendagri, akan menjabat hingga dilakukannya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih pada 7 Februari 2025 mendatang. (pra)
Tag