ARUSBAWAH.CO - Belanja pegawai di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2026 mengalami perubahan cukup signifikan dibanding 2025.
Ada daerah yang menaikkan anggaran hingga dua digit, namun ada juga yang memangkas besar-besaran sampai lebih dari 30 persen.
Data itu tercatat dalam Portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bisa diakses publik per Kamis (12/2/2026).
DJPK juga mencatat, seluruh 10 kabupaten/kota di Kaltim mengalami pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada 2026.
Besaran pemotongan berbeda-beda di tiap daerah.
Namun menariknya, meski dana transfer dipangkas, tidak semua daerah menurunkan belanja pegawainya.
Sebagian justru menaikkan anggaran untuk menggaji aparatur.
Apa Itu Belanja Pegawai dalam APBD
Belanja pegawai sendiri adalah anggaran yang digunakan pemerintah daerah untuk membayar para pegawainya.
Sederhananya, itu adalah biaya untuk menggaji dan memberi tunjangan orang-orang yang bekerja di pemerintahan daerah.
Yang dibiayai dari pos itu antara lain guru sekolah negeri, tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit daerah, Satpol PP, aparatur sipil negara baik PNS maupun PPPK, hingga staf administrasi pemerintahan.
Di dalamnya termasuk gaji pokok, berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, keluarga dan kinerja, honorarium tertentu, tambahan penghasilan pegawai (TPP), sampai iuran jaminan sosial.
Belanja pegawai menjadi komponen penting dalam APBD karena tanpa pegawai, pelayanan publik tidak akan berjalan.
Sekolah bisa terganggu, pelayanan kesehatan terhambat, administrasi kependudukan tersendat, hingga pelayanan dasar masyarakat tidak optimal.
Karena itu, angka belanja pegawai selalu dibandingkan setiap tahun.
Jika naik, biasanya karena ada kenaikan gaji, tambahan pegawai atau penyesuaian tunjangan.
Jika turun, bisa berarti ada efisiensi, pembatasan rekrutmen, atau kebijakan penghematan agar anggaran pembangunan tetap terjaga.




