Arus Publik

Respons Pedagang soal Daftar Kios Pasar Pagi: Banyak Sudah Sepuh, Tak Terbiasa Pendaftaran Online

by:
Lisa
Selasa, 23 Desember 2025 21:14

KELUHAN PEDAGANG - Puluhan pedagang mendatangi Gedung Graha Ruhui Rahayu, Samarinda, untuk menyampaikan protes secara langsung kepada Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Samarinda/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Penerapan sistem pendaftaran kios Pasar Pagi Samarinda berbasis digital memicu kegelisahan di kalangan pedagang lama.

Sejak pendaftaran online dibuka pada Sabtu (20/12/2025), ratusan pedagang dilaporkan tidak lolos verifikasi aplikasi, meski telah puluhan tahun menggantungkan hidup di pasar tersebut.

Berdasarkan pendataan internal pedagang, sekitar 200 nama dinyatakan gagal lolos sistem, kondisi yang kemudian memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan mata pencaharian mereka.

Situasi ini memuncak pada Selasa (23/12/2025), ketika puluhan pedagang mendatangi Gedung Graha Ruhui Rahayu, Samarinda, untuk menyampaikan protes secara langsung kepada Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Samarinda.

Mereka menilai mekanisme pendaftaran terlalu kaku, minim pendampingan, serta kurang mempertimbangkan kondisi sosial pedagang pasar tradisional.

Pedagang Lama Kesulitan Ikuti Sistem Digital

Ketua Blok Basah Forum Pedagang Pasar Pagi (FP3), Asri, mengatakan penerapan sistem daring belum sepenuhnya ramah bagi pedagang lama yang mayoritas berusia lanjut.

Pedagang Pasar Pagi ini banyak yang sudah sepuh. Mereka tidak terbiasa dengan pendaftaran online. Kalau tidak didampingi, akhirnya bingung, panik, dan takut kehilangan tempat berjualan,” ujarnya.

Menurut Asri, persoalan tidak hanya soal kemampuan teknologi, tetapi juga menyangkut administrasi Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB).

Pedagang dengan status SKTUB aktif umumnya langsung lolos verifikasi sistem, sementara pedagang yang statusnya tidak aktif harus melalui jalur pengaduan manual.

“Yang tidak lolos akhirnya datang mengadu satu per satu. Dicek ulang masalahnya apa. Sistemnya mungkin niatnya baik, tapi tanpa pendampingan bisa berdampak besar,” jelasnya.

 

Disperindag Akui Kendala Teknis

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Disperindag Samarinda Nurrahmani mengakui bahwa penerapan sistem digital terintegrasi ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis.

Ia menjelaskan, pendaftaran kios memang dibuka sejak pukul 00.00 Wita, namun proses verifikasi baru berjalan sekitar pukul 09.00 Wita.

Dengan jumlah pedagang mencapai sekitar 1.800 orang, gangguan teknis tidak dapat dihindari.

“Masalah yang muncul di antaranya NIK tidak sinkron, perbedaan data tanggal lahir, hingga dokumen pendukung yang tidak terbaca sistem,” katanya.

Meski demikian, Nurrahmani menegaskan bahwa hasil verifikasi aplikasi tidak bersifat final dan tidak otomatis menggugurkan hak pedagang lama.

“Yang kami prioritaskan adalah kondisi riil di lapangan. Administrasi hanya sebagai pendukung. Tidak ada pedagang lama yang langsung kehilangan haknya hanya karena sistem,” tegasnya.

Verifikasi Lapangan Tetap Jadi Acuan

Disperindag juga menyampaikan bahwa sebagian pedagang yang telah lolos verifikasi mulai menerima kunci kios dan menata lapak secara bertahap.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan massa dan menjaga ketertiban selama proses penempatan kios Pasar Pagi.

Nurrahmani menambahkan, pihaknya masih melakukan evaluasi sistem dan telah menjadwalkan rapat lanjutan bersama Diskominfo Samarinda untuk memperbaiki celah teknis aplikasi.

Pendaftaran tahap pertama berlangsung selama tiga hari. Setelah itu akan dievaluasi sebelum masuk ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Pemerintah Kota Samarinda memastikan proses penataan Pasar Pagi tetap mengedepankan prinsip keadilan, khususnya bagi pedagang lama yang selama ini menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi pasar tradisional. (isa)

 

Tag

MORE